BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Agama Blitar, Provinsi Jawa Timur, sepanjang bulan Januari hinga Juni 2023, mencatat total 983 wanita di Blitar baik Kota/Kabupaten memilih untuk menjanda, dan memutuskan untuk bercerai dengan suaminya dengan berbagai macam penyebab.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Marsis mengatakan, 983 wanita yang memutuskan untuk menjanda itu mengajukan perceraian ke pengadilan, atau cerai gugat lebih mendominasi perceraian yang terjadi di Blitar.
“Kasus perceraian di Blitar itu lebih didominasi cerai gugat, yaitu yang diajukan oleh pihak perempuan. Sampai saat ini, sudah ada 983 permohonan cerai gugat di Pengadilan Agama,” kata dia, Kamis (27/07/2023).
Sementara itu menurut Edi, sampai pertengahan tahun 2023 ini jumlah permohonan cerai talak atau yang diajukan oleh suami lebih sedikit dibandingkan cerai gugat yakni sebanyak 531 perkara atau permohonan. Artinya, sampai pertengahan tahun 2023, sudah ada ribuan permohonan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Blitar.
“Kalau permohonan cerai talak itu jumlahnya lebih sedikit, sampai sekarang itu data yang masuk ada 531 permohonan cerai talak,” ucapnya.
Edi mengungkapkan, faktor utama penyebab ribuan permohonan perceraian di Blitar tinggi itu adalah karena ekonomi. Pasalnya, dari permasalahan ekonomi tersebut maka akan menimbulkan konflik dan juga pertengkaran. Kemudian, dari faktor kurangnya ekonomi atau nafkah yajg diberikan seorang suami kepada istri juga menimbulkan sejumlah permasalahan baru seperti perselingkuhan.
Permasalahan yang cukup kompleks itu jika dibiarkan berlarut maka akan berujung ke perceraian, baik itu cerai gugat ataupun cerai talak.
“Saya melihat faktor ekonomi yang menjadi penyebab utama seorang pasutri mengajukan permohonan perceraian. Kurangnya nafkah yajg diberikan suami ke istri menimbulkan masalah baru, seperti perselingkuhan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ribuan permohonan perceraian yang diajukan itu tidak bisa dikabulkan begitu saja. Edi menyebut, Pengadilan Agama memberikan fasilitas berupa mediasi kepada pasutri terlebih dahulu. Hasil dari mediasi itu diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri yang mengajukan perceraian. Oleh karena itu, hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai itu, dikabulkan, dicabut dan ditolak.
“Semua permohonan ini kan gak bisa langsung kita kabulkan, ada tahapan mediasi dulu. Nah kalau mediasi gagal, baru nanti akan diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri itu,” tandasnya.
Ia menambahkan, kasus perceraian yang terjadi di Blitar terbilang cukup tinggi dan diperkirakan jumlah permohonan perceraian di tahun ini bisa bertambah. Sedangkan, sesuai data yang ada selama tahun 2022 jumlah kasus perceraian di Blitar calai 3.709 kasus. Artinya, ada ribuan pria yang menduda dan wanita menjanda setiap tahunnya.**
Leave a Reply