Abraham Samad : MoU 3 Lembaga Penegak Hukum, Lemahkan KPK

PELEMAHAN KPK : Penandatanganan MoU 3 lembaga penegak hokum. Penandatanganan dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, MA., Ph.D, Jaksa Agung HM. Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Raharjo. Di ruang Pusdalsis Mabes Polri. Rabu (29/3/2017). MoU tersebut oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, disebut sebagai pelemahan terhadap KPK.

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyebutkan bahwa lembaga KPK saat ini sedang diserang dari berbagai lini. Serangan tersebut, sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

“Serangan untuk pelemahan dan pelumpuhan terhadap KPK itu tidak hanya datang dari revisi UU KPK, tetapi dilakukan dengan berbagi cara,” kata Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (30/3/2017).

Menurut Samad, pelemahan terhadap KPK juga muncul dengan adanya memorandum of understanding (MoU) yang baru tanda tangani KPK dengan lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, ada indikasi pelemahan terhadap kewenangan dalam menggeledah aparat penegak hukum.

“Seharusnya KPK tidak boleh dikooptasi oleh lembaga-lembaga lain di negeri ini, baik lembaga penegak hukum maupun lembaga lain di negara ini,” Ujar  Samad.

Abraham datang ke kantor KPK menggandeng sejumlah rekannya, yakni Busyro Muqoddas, Imam Prasodjo, serta grup Band Punk Marjinal dan Band Simponi dalam menggelar diskusi yang intinya memberi dukungan dan saran kepada pimpinan KPK era sekarang.

“Jadi, untuk soliditas pegawai kami berikan saran-saran, agar lebih ekstra,” kata dia.

Hal tersebut  disampaikan Samad, paska adanya penanda tanganan MoU antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.  Dalam MoU tersebut diterapkan ada mekanisme tertentu antara tiga lembaga itu, saat akan memeriksa, atau menggeledah aparat masing-masing.

Untuk diketahui, penanda tanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai kerja sama pemberantasan korupsi yang merupakan pembaruan dari nota kesepahaman ketiga lembaga pada 2016, dilakukan pada hari Rabu (29/3/2017) lalu.

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, MA., Ph.D, Jaksa Agung HM. Prasetyo,dan Ketua KPK Agus Raharjo.

Berikut 15 pasal MoU tersebut :

Pihak pertama adalah KPK, pihak kedua adalah Kejaksaan Agung, dan pihak ketiga adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 1
1. Maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Tujuan nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergitas kerja sama dan koordinasi antara para pihak dan pemberantasan korupsi

Pasal 2
Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah
A. Sinergi penanganan tindak pidana korupsi
B. Pembinaan aparatur penegak hukum
C. Bantuan narasumber/ahli, pengamanan, sarana prasarana
D. Permintaan data atau informasi
E. Peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia

Pasal 3
1. Para pihak bersinergi dalam penanganan perkara korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supremasi, pencegahan, penindakan dan pelaporan.
2. Pihak pertama membuat dan mengembangkan sistem pelaporan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan pada para pihak
3. Para pihak memprioritaskan perlindungan terhadap seksi dan pelapor dengan mendahulukan penanganan perkara tindak pidana korupsi guna penyelesaian secepatnya.
4. Para pihak dalam penanganan terhadap aparat penegak hukum yang pada saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan diduga melakukan tindak pidana senantiasa mengedepankan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.
6. Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak.
7. Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.
8. Para pihak dapat menyelenggarakan pertemuan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pasal 4
1. Para pihak dapat saling memberikan bantuan sebagai narasumber atau ahli dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pihak ketiga memberikan bantuan pengamanan personil maupun perlengkapannya atas permintaan pihak pertama atau pihak kedua dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan masing-masing pihak.

Pasal 5
1. Permintaan pada pasal di atas dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
2. Permintaan bantuan sebagaimana dimaksudkan pada pasal di atas dapat dapat disampaikan secara elektronik maupun manual dan dikoordinasikan melalui pejabat penghubung masing-masing serta dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 6
1. Para pihak dapat meminta atau memberikan data informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.
2. Permintaan atau pemberian data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan data tersebut.
3. Permintaan atau pemberian data informasi dapat disampaikan secara elektronik maupun manual.

Pasal 7
1. Para pihak bersinergi untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi di masing-masing pihak.
2. Para pihak dapat melakukan kerjasama dalam rangka sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dalam upaya tindak pidana korupsi.
3. Para pihak dalam melakukan kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan
4. Para pihak bersinergi untuk perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran.

Pasal 8
1. Para pihak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama paling sedikit dua kali dalam satu tahun yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing.

Pasal 9
1. Para pihak menentukan data yang bersifat rahasia dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Para pihak bertanggung jawab atas kerahasiaan penggunaan dan keamanan data atau informasi yang diterima sesuai perundang-undangan yang berlaku
3. Para pihak hanya dapat menggunakan data sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaan data tersebut tidak diperkenankan untuk memberikan, meluruskan, dan mengungkapkan kepada pihak lain kecuali, ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10
Apabila terdapat suatu ketentuan dalam nota kesepahaman ini yang berubah karena peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ditandatanganinya nota kesepahaman maka Perubahan tersebut tidak membatalkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini dan ketentuan lainnya dalam nota kesepahaman ini tetap.

Pasal 11
1. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pihak pertama dapat berikan bantuan pembiayaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan koordinasi dan supervisi oleh pihak pertama atas permohonan dari pihak kedua atau pihak ketiga.

Pasal 12
1. Para pihak menunjuk jabat penghubung dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini, yaitu:
A. Pihak pertama menunjuk direktur pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi,
B. Pihak kedua menunjuk kepala biro hukum dan Hubungan Luar Negeri pada jaksa agung muda pembinaan kejaksaan RI.
C. Pihak ketiga menunjuk kepala biro bantuan hukum divkum polri.
2. Penunjukan dan pergantian pejabat penghubung ditetapkan oleh pimpinan masing-masing pihak dan diberitahukan kepada masing-masing pihak.

Pasal 13
Setiap perubahan atau hal-hal yang belum cukup diatur dalam nota kesepahaman ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh para pihak dalam amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.

Pasal 14
1. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini.
2. Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang atau diperbaharui Berdasarkan kesepakatan para pihak yang dikoordinasikan oleh pejabat penghubung masing-masing pihak paling lambat 3 bulan sebelum nota kesepahaman berakhir.

Pasal 15
1. Hal-hal yang tidak menyangkut teknis pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis sesuai keperluan dan kesepakatan para pihak.
2. Setelah ditandatanganinya nota kesepahaman ini para pihak buat petunjuk teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini Paling lama 2 bulan.
3. Apabila petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum disusun sampai dengan berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman ini maka hal tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak.
4. Nota kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 3 asli masing-masing bermeterai cukup dan untuk dipedomani oleh para pihak. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!