Hukrim  

Anak Kiai Ploso, Yang Jadi Tersangka Pencabulan Polres Jombang Kembali Gugat Kapolda Jatim

Kantor Pengadilan negeri Jombang Jl KH Wahid Hasyim nomer 135 Kepanjen Jombang, Jawa Timur 61419. Foto : Np/Sinta

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Moch. Subchi Azal tsani alias Mas Beki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati, oleh penyidik Polres Jombang kembali menggugat Kapolda Jatim. atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Pada Kamis (6/1/2022).

Mas Beki, yang merupakan anak salah seorang kiai sepuh di Kecamatan Ploso Jombang, sebelumnya pada 23 Nopember 2021 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya dengan perkara nomer 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.

Namun pada 16 Desember 2021 lalu permohonan Mas Beki ditolak oleh hakim PN Surabaya. Hal tersebut disebabkan, penetapan tersangka Mas Beki sebagai tersangka dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan kejaksaan Tinggi.

Dan kini Beki, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang, berdasarkan hasil penelusuran nusantaraposonline.com, pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan yang dilayangkan Mas Beki tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg. Gugatan teregister Kamis (6/1/2022) dan berstatus perkara sidang pertama.

Dalam gugatan tersebut, Mas Beki menggugat terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan keterangan di klasifikasi perkaranya yang tertera di situs SIPP PN Jombang. “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian isi petitum di SIPP PN Jombang yang dikutip nusantaraposonline.com, pada Sabtu siang (8/1/2022)

Dalam gugatan praperadilan, yang dilayangkan Beki di PN Jombang, tergugat atau termohon ada 4, yakni : Pertama Kapolres Jombang Cq Kasatreskrim Polres Jombang, kedua Kejari Jombang, Ketiga Kapolda Jatim Cq Ditreskrimum Polda Jatim, dan keempat Kejati Jatim Cq Asipidum Kejati Jatim. Jadi termohon tetap sama, saat ia mengajukan gugatan di PN Surabaya.

Sebagai informasi, dua tahun silam, yakni 19 Oktober 2019, Beki anak dari seorang Kyai di Jombang sekaligus pengurus pesantren ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satriskrim Polres Jombang, dalam kasus dugaan pencabulan kepada santri wati dengan Nomor LP : LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, dia ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasus dugaan pencabulan anak kiai Ploso ini sudah ramai jadi perbincangan pablik luas. (Rin)

Tangkapan layer (SIPP Pengadilan Negeri Jombang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!