Hukrim  

Ancam Korban Dengan Pedang, Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi

Tiga pelaku begal Dodi Harmoko, Apri Sariwan dan Terdi Pratama, setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang, membekuk tiga pelaku begal ponsel terhadap Yoga, warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.

Identitas ketiga pelaku salah satunya yakni Dodi Harmoko (19), warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Dua pelaku lainnya ialah Apri Sariwan (22) dan Terdi Pratama (18). Keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Riang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Data yang dihimpun, aksi begal ponsel itu terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, tidak jauh dari rumah korban, pada Minggu dini hari (7/8/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketika itu, kelima pelaku Dodi, Apri, Terdi dan dua temannya yang buron berinisial AD dan AC, mendatangi korban di lokasi kejadian. Saat itu pelaku berkata jika temannya kena tikam orang tidak dikenal.

Saat korban lengah, tersangka Apri langsung merampas ponsel yang diletakkan di samping Yoga duduk. Saat memberikan perlawanan, pelaku mencabut ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang dan dikibaskan ke arah korban.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan korban, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku.

“Jadi, kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas),” ucap Kapolsek saat pers rilis di Mapolsek Plaju Palembang, Kamis (11/8/2022).

Dia mengatakan, para pelaku yang diamankan ini merupakan residivis berbagai kasus. “Sempat viral di media sosial (medsos), karena waktu penangkapan pelaku sempat menabrak mobil orang,” tuturnya.

Sedangkan untuk barang bukti diamankan ikat pinggang yang telah didesain menjadi pedang, dan satu unit ponsel. “Kita imbau pelaku yang buron agar segera menyerahkan sebelum kita ambil tindakan tegas,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Dodi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, pedang tersebut miliknya. “Pedang itu milik saya, tetapi tidak saya kibaskan hanya dicabut saja. Saya juga yang mengambil ponselnya,” ungkapnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!