Hukrim

Aniaya Istrinya, Pegawai RSUD Bojonegoro Diringkus Polisi

×

Aniaya Istrinya, Pegawai RSUD Bojonegoro Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi suami cekik leher istri.

BOJONEGORO, NusantaraPosOnline.Com-Pria berinisial SAK, karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi. SAK ditangkap karena dilaporkan ke Polres Bojonegoro, usai menganiaya atau mencekik dan menampar istrinya LEW.

Informasi yang dihimpun, SAK tega menganiaya korban hanya karena hal sepela, lantaran sang istri kepergok melihat isi handphone (HP) miliknya tanpa izin.

SAK merasa kesal setelah melihat handphone miliknya dibuka tanpa seizinnya. Sehingga SAK melampiaskan amarah dengan mencekik leher, dan menampar sang istri sebanyak tiga.

Tak berhenti disitu, SAK kemudian mengeluarkan semua pakaian (baju dll) milik sang istri serta mengusirnya dari rumah.

Usai mendapat perlakuan yang tak pantas dari suaminya. Korban tak terima, kemudian LEW melaporkan suminya ke Polres Bojonegoro. Dalam laporannya, LEW mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya sendiri.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana menjelaskan, saat ini, berkas perkara tersebut telah lengkap dan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejari Bojonegoro dan siap untuk dinaikkan ke persidangan.

“Pelimpahan dilakukan pada 7 Juni 2023 lalu. Pelaku saat ini sudah kami tahan, di Lapas Kelas II A Bojonegoro. Sembari menunggu proses persidangan berlangsung.” Ujarnya. Rabu (22/6/2023).

Menurut Reza, perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, dipicu aksi pelaku yang memergoki istrinya melihat ponselnya tanpa izin. Kesal dengan prilaku korban, pelaku ini lalu emosi hingga melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya. Ungkapnya.

Terpisah, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, drg. Thomas Djaja membenarkan terkait penahanan salah satu pegawai RSUD Plat Merah tersebut.

Namun menurut dia menyebutkan, bahwa persoalan itu adalah persoalan pribadi dan bukan urusan RSUD lagi. “Itu urusan pribadi, bukan urusan kantor,” Kata Thomas.

Thomas menyebutkan, bahwa SAK memang merupakan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berstatus sebagai pegawai kontrak yang bertugas di bagian administrasi. Jadi ia bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“SAK bukan ASN, tapi pegawai kontrak BLUD pada RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro,” Tandasnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!