Hukrim

Bos PT Menara Agung Perkasa, Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

×

Bos PT Menara Agung Perkasa, Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur‎ PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur‎ PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono, dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider satu bulan kurungan. Kamis (24/5/2018).

Hakim meyakini, Terdakwa terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 Milyar. Terdakwa Donny Witono terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 Milyar

secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Donny dimenangkan dalam lelang tender proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara belanjut‎,” kata Ketua Majelis Hakim M. Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Adapun, terdapat beberapa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan ‎pidana untuk Donny Witono. Hal-hal yang memberatkan Donny yakni karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan Donny yakni, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengakui kesalahannya telah menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah.

Atas perbuatannya, Donny terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Donny Witono menyuap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST),‎ Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut diberikan Donny agar Abdul Latif memenangkan PT Menara Agung Perkasa dalam lelang pengerjaan proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD H. Damanhuri Barabau, tahun anggaran 2017.

‎Awalnya, Abdul Latif sekira pada Maret sampai April 2016 mengajak Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani untuk bertemu di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Latif mengarahkan Fauzan agar meminta fee kepada para kontraktor yang menggarap proyek di Hulu Sungai Tengah. Abdul mematok besaran fee mulai dari lima sampai sepuluh persen‎ dari berbagai proyek di Hulu Sungai Tengah.

Kemudian, pada Maret 2017, Donny Witono lewat PT Menara Agung Perkasa berniat ikut lelang proyek pengerjaan RSUD H. Damanhuri Barabai.‎ Dalam prosesnya, Abdul meminta Fauzan untuk menemui Donny.

Abdul meminta kepada Fauzan agar Donny Witono memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika ingin menang dalam lelang tender pengerjaan proyek RSUD Damanhuri Barabai. ‎Namun, Donny meminta pengurangan fee menjadi 7,5 persen. Kedua pihak pun menyepakati besaran fee tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!