Dipungut Rp 175 Ribu, Sekitar 1600 Warga Kebondalem Jombang Jadi Korban Pungli Program PTSL Abal-Abal

Fatimah (baju merah), Khoiriyah (baju merah muda) keduanya warga Dusun Murangagung menunjukan bukti kwitansi, bukti pungutan pengurusan sertifikat PTSL dan jasa pengacara. Kamis (12/3/2020)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ribuan warga desa Kebondalem Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa timur,  mengaku telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang berdalih penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau yang biasa dikenal sertifikat tanah gratis.

Kejadian ini bermula pada tahun 2019 lalu, pemerintah desa Kebondalem, bekerja sama dengan sekitar 4 orang yang mengaku Pengacara, mereka membuka pendaftaran pengurusan sertifikat tanah PTSL di kantor desa Kebondalem, setiap warga yang mengajukan pengurusan sertifikat PTSL dikenakan biaya Rp 175 per-bidang tanah.

Padahal belakangan ini diketahui ternyata tahun 2019 – 2020 desa Kebondalem, tidak mendapatkan jatah program PTSL.

Mengetahui Khoiriyah warga dusun Murangagung, yang juga istri ketua RT, mengatakan tahun 2019 lalu keluarga saya ikut mendaftar pengurusan sertifikat gratis dikantor desa Kebondalem. Untuk biaya pengurusan kami dipungut biaya Rp 175 ribu per-bidang, tapi masalah sertifikat tersebut sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Kami sempat musyawarah dengan warga sesama korban, kemudian bersama-sama menanyakan kejelasan sertifikat tersebut kepada Kades Faisol. Kami mendapat penjelasan bahwa desa Kebondalem tahun 2020 tidak mendapatkan program PTSL. Tak hanya itu Faisol juga mengaku tidak mengetahui adanya pungutan uang Rp 175 ribu tersebut. Karena ia baru menjabat Kades. Mendengar penjelasan tersebut warga kaget, dan merasa ditipu” Kata  Khoiriyah.

Dan yang membuat warga tambah kecewa didalam kwitansi pembayaran tertulis biaya Rp 175 ribu tersebut, tertulis untuk biaya jasa pengurusan sertifikat dan menguasakan kepada pengacara.

“Padahal warga yang mendaftar sertifikat PTSL dikantor desa tidak pernah menguasakan pengurusan sertifikat kepada pengacara. Padahal kami dan warga tidak pernah menguasakan apapun kepada pengacara. Sepengetahuan warga saat membayar Rp 175 ribu, untuk biaya mengurus sertifikat PTSL.” Kata dia.

Masih menurut, Khoiriyah, warga merasa tertipu, apalagi belakangan warga mengetahui bahwa biaya sertifikat PTSL dipulau Jawa cuma Rp 150 ribu. “Jadi warga meminta uang Rp 175 ribu tersebut dikembalikan. Nanti kalau desa Kebondalem mendapat program PTSL warga bersedia membayar Rp 150 ribu per-sertifikat. Tapi kembalikan dulu uang Rp 175 ribu tersebut kewarga.” Kata Ibu RT tersebut.

Menurut Rahayu warga Dusun Bulusari, mengaku tahun 2019 ikut mendaftar program sertifikat gratis PTSL dan dipungut biaya Rp 175 ribu. Oleh pemerintah desa bekerja sama dengan oknum pengacara.

“Kami diminta membayar Rp 175 ribu, untuk biaya pengurusan sertifikat. Dan diberi kwitansi . Belakangan ini saya kaget ternyata kwitansi tersebut tertulis biaya Rp 175 ribu ditandatangani dan distempel advokat bernama Sugiarto, SE, SH dan Siti Rofiah. Padahal kami kenal saja tidak dengan orang tersebut. Jadi kami minta uang kami Rp 175 ribu dikembalikan. Kami tidak ada urusan dengan pengacara kami daftar cuma ingin sertifikat jadi itu saja.” Kata Rahayu.

Menurut Rahayu, pemohon yang mendaftar program sertifikat PTSL di kantor desa Kebondalem tersebut sekitar 1500 sertifikat. Sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Menurut, Fatimah warga dusun Murangagung, mengatakan tahun 2019 kami ikut mendaftar 3 sertifikat PTSL dikantor desa, satu sertifikat dikenakan biaya Rp 525 ribu. Dan diberi kwitansi. Banyak warga yang sudah mendaftar dan semuanya dipungut biaya Rp 175 ribu per sertifikat. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Warga merasa ditipu oleh pemerintah desa dan pengacara, ternyata tahun 2020 ini desa kami tidak dapat program PTSL. Karena merasa tertipu warga minta uang dikembalikan. Tapi hingga sekarang uang belum dikembalikan.” Kata Fatimah, sambil menunjukan kwitansi pembayaran, yang dibubuhi stempel dan tandatangan pengacara bernama Sugiarto, SE, SH dan Siti Rofiah.

Fatimah mengaku, sebenarnya warga sangat senang dengan program PTSL, apalagi sekarang warga tahu bahwa sertifikat PTSL biaya yang sebenarnya cuma Rp 150 ribu per-sertifikat.

“Tapi setelah warga menjadi korban pungli Rp 175 ribu, yang berdalih PTSL warga jadi sangat kecewa, apalagi pungutan tersebut mengatasnamakan biaya pengacara segala. Yang lebih parah lagi ternyata desa Kebondalem tahun  ini tidak mendapatkan program PTSL.” Kata dia.

Hal yang hampir senada juga dikatakan Mulyani, warga dusun Bulusari, ia mengaku sudah mendaftar sertifikar PTSL untuk 2 bidang tanah, dikenakan pungutan Rp 350 ribu.

“Uang Rp 350 ribu saya titipkan kepada Kepala dusun bernama Arifin.  Saya dengar-dengar saya akan diminta lagi membayar uang pendaftaran sertifikat PTSL sebesar Rp 150 ribu per-sertifikat. Tapi berhubung tahun 2020 ini desa Kebondalem tidak dapat program PTSL, dan warga banyak yang protes ke Desa. Akhirnya saya belum dipungut uang lagi.”  Kata Mulyani.

Menurut Susmiasih, Warga Dusun Murangagung, mengatakan saya juga ikut mendaftar dan diminta membayar Rp 175 ribu. “Warga merasa ditipu, karena sudah dipungut biaya Rp 175 ribu, ternyata desa Kebondalem tidak mendapat program PTSL, pungutan tersebut beralasan untuk biaya pengacara. Warga juga sudah mengetahui biaya PTSL yang sebenarnya Cuma Rp 150 ribu. Dan tidak perlu jasa pengacara. Jadi warga pemohon kompak minta uang Rp 175 ribu dikembalikan.” Kata Susmiasih.

Kepala desa Kebondalem, Faisol Zakariya, saat dimintai konfirmasi ia mengatakan memang ia didatangi warganya mempertanyakan kejelasan program PTSL di Desa Kebondalem. Selain itu warga mempertanyakan uang yang sudah mereka bayarkan.

“Sudah saya sampaikan ke warga memang tahun 2020 ini desa Kebondalem, belum mendapatkan program PTSL. Untuk masalah adanya penarikan uang kewarga saya tidak mengetahui hal tersebut. Karena saya waktu itu belum menjabat Kades. Namun saya akan segera memanggil pengacara yang bersangkutan, untuk minta kejelasan permasalah ini.” Kata Kades Faisol. Saat dihubungi melalui telpon seluler. Kamis (12/3/2020).

Faisol menambahkan, saya akan panggil pengacara yang ikut terlibat dalam masalah ini. “Tujuanya untuk memediasi antara warga dengan pengacara yang ikut terlibat dalam pendaftaran pengurusan sertifikat tersebut. Ya tolong doa kan agar mendapat solusi yang baik, dan warga juga tidak dirugikan.”  Imbuh Faisol.

Lalu kapan pemangilan akan dilakukan ? “Dalam waktu dekat akan kita panggil, biar masalah ini tidak berlarut-larut, dan bira ada solusi terbaik.” Ujanya.

Ditempat terpisah mantan Kepala desa Kebondalem, Purwanto, saat dimintai konfirmasi, ia membenarkan bahwa memang ia (Purwanto) yang mengundang pengacara ke kantor desa.

“Memang saya yang mengundang pengacara untuk ikut dilibatkan sebagai panitia pendaftaran program PTSL di desa Kebondalem. Karena dikecamatan Bareng ini ada tiga desa yang melibatkan pengacara dalam program sertifikat PTSL.” Kata Purwanto. Kamis (12/3/2020).

Lalu berapa warga yang sudah mendaftar dan dipungut biaya Rp 175 ribu ? “Ada 1600 bidang tanah yang sudah mendaftar. Dan uang yang sudah dipungut dari warga tersebut. Dibawa oleh panitia. Saya sepeserpun tidak ikut menikmati.” Ucap Purwanto.

Jika dihitung 1600 pemohon sertifikat x Rp 175 ribu =Rp 280 juta, dikemakan uang tersebut ? Lalu siapa panitia pendaftaran PTSL didesa Kebondalem ? “Saya jangan diajak ngomong yang berat-berat.”  Jawab Purwanto, sambil mengakhiri pembicaraan, dengan alasan akan menjalankan Sholat. (Rin/Why)

Contoh Kwitansi Pungutan Yang Berdalih Untuk Biaya Pengurusan sertifikat PTSL dan biaya jasa pengacara, di Desa Kebondalem Rp 175 ribu :

Respon (2)

  1. Karena akan diadakannya pemilihan lurah, sehingga lurah yg sedang menjabat membuat program ini dg harapan warga akan memilihnya lagi..ujung2nya PHp..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!