PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ditudul melakukan pencabulan anak perempuan dibawah umur, seorang pria Rian Antoni (41) di Kota Palembang, Sumatra Selatan, nekat melakukan mubahalah atau Sumpah pocong, pada Kamis (18/5/2023).
Proses sumpah pocong itu dilakukan, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di halaman mushola Al Mannan, yang berlokasi di Lorong A Rahman, RT 10, RW 4, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Lokasi sumpah pocong ini, hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah Rian.
Rian didampingi Kuasa Hukumny, John Fredi SH, digiring dari rumahnya menuju mushola Al Mannan. Setibanya dihalaman mushola, Rian sempat disambut dengan teriakan warga, yang telah lama menunggu dan memadati mushola, yang akan dijadikan tempat melakukan sumpah pocong.
Kuasa Hukum Rian, John Fredi SH, memberikan sambutan selanjutnya mengambil kain kafan untuk dipakaikan (dibungkuskan) ke badan Rian.
Setelah dikafani, tidak lama kemudian Rian membacakan sumpah Mubahala atau sumpah pocong, yang dibuatnya tanpa paksaan. Sekitar 30 meniti, usai melakukan sumpah pocong, Rian kembali ke rumah.
Menurut John Fredi, selaku kuasa hukum Rian mengtakan, sumpah pocong ini dilakukan Klien, karena sebelumnya Rian menantang melakukan sumpah pocong lantaran telah dituduh melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
“Sumpah pocong ini dilakukan setelah Rian dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tapi yang melaporkan tidak hadir,” Kata John. Kamis (18/5/2023).
Proses sumpah pocong ini, sontak ramai mendapat sorotan beragam dari warga dan membuat warga penasaran dengan sumpah pocong. Sehingga warga beramai-ramai sengaja datang memenuhi halaman depan Mushola Al Mannan, inggin melihat langsung proses sumpah pocong yang dilakukan Rian.
Menurut HR (50) warga setempat, sebenarnya sumpah pocoh akan dilakukan hari ini (Kamis 18/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pelaksanaannnya dilaksanakan sekarang ini sekitar 10.30 WIB.
“Sebenarnya, informasi sumpah pocong tersebut menyebar di sejumlah media sosial sejak kemaren, Rabu (17/5/2023) petang. Bahkan, informasi sumpah pocong itu dibuat diprint di kertas dan ditempelkan warga hingga fotonya viral di media sosial.” Kata HR, dihalaman Mushola Al Mannan.
Dikatakanya, sumpah pocong itu dilakukan oleh Rian, karena telah dituduh melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Rian ini merasa dirinya difitnah telah mencabuli gadis dibawah umur. Untuk menepis tuduhan itulah Rian melakukan mubahalah kepada orang yang menuduh. Sumpah pocong ini katanya disaksikan oleh pemerintah setempat, pihak kepolisian, dan tokoh agama setempat.” Ujar HR.
Informasi yang dihimpun, tuduhan kasus dugaan pencabulan tersebut, terjadi pada pertengahan Juni 2022 lalu. Bahkan kala itu ia sudah dilaporkan ke polisi, dan telah dipanggil polisi setelah Lebaran Haji tahun lalu. (Jun)