Hukrim

Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal di Banyuasi Ditangkap

×

Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal di Banyuasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal di Banyuasi Ditangkap.

BANYUASIN, NusantaraPosOnline.Com- Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang terduga pelaku pengoplosan BBM ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kedua pelaku yakni FJ (20 tahun) warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, dan JM (16 tahun) warga Kabupaten Srikalang, Provinsi Sumatera Utara. Mereka ditangkap
ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Selain menangkap dua orang, polisi juga menemukan ribuan liter solar bersubsidi yang siap dioplos dalam operasi ini.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama dengan Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa operasi ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Ditemukan 23 baby tank berkapasitas 1000 liter, 18 kosong dan 5 solar subsidi, 1 tedmond berkapasitas 5000 liter, 2 mesin pompa, 1 flow meter, 2 selang, dan 1 kayu sebagai alat pengaduk. BBM jenis solar subsidi dioplos dengan cara diaduk menggunakan kayu sehingga menghasilkan produk yang menyerupai aslinya dari produksi Pertamina. BBM yang dihasilkan tersebut kemudian akan dipasarkan ke masyarakat.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah FJ (21 tahun), warga Kabupaten Empat Lawang, dan JM (16 tahun), warga Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat keduanya berada di Gudang BBM ilegal tersebut.

Kedua tersangka dihadapkan pada pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan pengoplosan BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal subsidi BBM, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan BBM hasil pengoplosan ilegal.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!