Dua pelaku yakni Parindra Putra (32), dan Johardi Pradika (34), keduanya warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Polres Muara Enim, Sumatra selatan berhasil meringkus dua 2 perampok bersenjata tajam (Bersajam) yang melakukan aksi perampokan di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat lalu 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Parindra Putra (32), swasta, warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, diamankan di rumahnya, pada Sabtu 21 Februari 2026.
Sedangkan pelaku lainnya yang sempat buron bernama Johardi Pradika (34), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, diringkus di depan Polsek Lawang Kidul, pada Selasa subuh 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka ditangkap hanya dalam hitungan hari.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian, membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan tersebut.
“Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga,” ujar AKP Andrian, Rabu 25 Februari 2026.
Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak.
“Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. ***
Pewarta : JUNSRI










