Hukrim  

Dua Tersangka Korupsi Tukar Guling TKD Bojongminggir, Diangkut Ke LP Kedungpane Semarang

Kedua tersangka korupsi tukar guling TKD Bojong Minggir, Budi Lenggono, dan Eko Suharso Kecamatan Bojong, saat akan diangkut dari kantor Kejari Pekalongan menujuk LP Kedungpane, Semarang. Kamis siang (21/10/2021).

PEKALONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Pekalongan melimpahkan berkas dakwaan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, untuk pembangunan Exit Bojong Tol Pemalang-Batang tahun 2018. Pada Kamis siang (21/10/2021).

Dua tersangka tersebut, yakni : Budi Lenggono (64) selaku mantan Kepala Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, dan Eko Suharso (56) selaku panitia tukar guling tanah kas desa tahun 2018. Pengiriman kedua tersangka tersebut dilakukan dari kantor Kejari Kabupaten Pekalongan Ke

PEKALONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Pekalongan melimpahkan berkas dakwaan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, untuk pembangunan Exit Bojong Tol Pemalang-Batang tahun 2018. Pada Kamis siang (21/10/2021).

Dua tersangka tersebut, yakni : Budi Lenggono (64) selaku mantan Kepala Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, dan Eko Suharso (56) selaku panitia tukar guling tanah kas desa tahun 2018. Pengiriman kedua tersangka tersebut dilakukan dari kantor Kejari Kabupaten Pekalongan Ke Lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

“Kedua tersangka dibawa menggunakan mobil dinas Kejaksaan, dengan menggunakan atribut lengkap. Mereka menggunakan rompi tahanan. Para tersangka pun dikawal dengan disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga.”  Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel, Adi Chandra kepada sejumlah wartawan.

Menurut Abun, pelimpahan dilakukan, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan perkara yang membelit dua tersangka ini, yakni terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tuker guling pembangunan Exit Bojong Tol Pemalang-Batang.

”Adapun kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 511 Juta,” Terang Abun.

Kajar Kejadian Pekalongan, membeberkan, kasus ini berawal tahun 2018 lalu yakni saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir, ada pembangunan Jalan Tol Pemalang – Batang dan lokasinya melalui desa tersebut dan mengenai Tanas Kas Desa setempat. Karena mengenai tanah tersebut, maka negara melalui Kementrian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp 2,124 Miliar. Uang pengganti itu kemudian dikelola oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah.

Tapi ternyata, uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar sehingga sisanya masih Rp 511 juta dari jumlah uang yang diganti oleh negara. Sedangkan sisa uang tersebut dari hasil penyidikan digunakan oleh kedua tersangka diluar peruntukan maupun untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan para tersangka yakni melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang – Batang dan negara dirugikan Rp 511.925.000. Dalam perkara ini, kedua tersangka yang kini dilimpahkan ke LP Kedungpane, Semarang dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

”Mudah mudahan dalam waktu dekat, tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” Pungkasnya. (Min)

.

“Kedua tersangka dibawa menggunakan mobil dinas Kejaksaan, dengan menggunakan atribut lengkap. Mereka menggunakan rompi tahanan. Para tersangka pun dikawal dengan disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga.”  Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel, Adi Chandra kepada sejumlah wartawan.

Menurut Abun, pelimpahan dilakukan, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan perkara yang membelit dua tersangka ini, yakni terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tuker guling pembangunan Exit Bojong Tol Pemalang-Batang.

”Adapun kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 511 Juta,” Terang Abun.

Kajar Kejadian Pekalongan, membeberkan, kasus ini berawal tahun 2018 lalu yakni saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir, ada pembangunan Jalan Tol Pemalang – Batang dan lokasinya melalui desa tersebut dan mengenai Tanas Kas Desa setempat. Karena mengenai tanah tersebut, maka negara melalui Kementrian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp 2,124 Miliar. Uang pengganti itu kemudian dikelola oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah.

Tapi ternyata, uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar sehingga sisanya masih Rp 511 juta dari jumlah uang yang diganti oleh negara. Sedangkan sisa uang tersebut dari hasil penyidikan digunakan oleh kedua tersangka diluar peruntukan maupun untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan para tersangka yakni melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang – Batang dan negara dirugikan Rp 511.925.000. Dalam perkara ini, kedua tersangka yang kini dilimpahkan ke LP Kedungpane, Semarang dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

”Mudah mudahan dalam waktu dekat, tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” Pungkasnya. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!