Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Dugaan Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun, Tiga Tersangka Tidak Ditahan Oleh Kejagung

×

Dugaan Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun, Tiga Tersangka Tidak Ditahan Oleh Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 pejabat Bank Mandiri sebagai tersangka perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung sekitar Rp1,4 triliun. Namun sayangnya 3 tersangka tersebut sampai hari ini tidak ditahan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka pengucuran dana kredit, FEZ, SBS dan TKW selaku pengusul pencairan dana,” ungkap JAM Pidsus, Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (22/01/2018).

Ketiga di antaranya yakni, Frans Eduard Zandra selaku Releationship Manager PT Bank Mandiri tahun 2015, Surya Baruna Semenguk selaku Komersial Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung tahun 2015 dan Teguh Kartika Wobowo Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri. Namun ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015 lalu, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar RP 880,6 Miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Ro 40 Miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya. Sehingga berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT Tirta Amarta Bottling, juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

Akibatnya telah merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!