Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan kepada AKBP Didik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
JAKARTA, NusantaraPosOnlinr.Com-Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik Putra dipecat sebagai anggota Polri karena dinilai telah melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu dia juga terbukti melakukan dugaan praktik asusila berupa penyimpangan seksual.
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan kepada AKBP Didik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan, sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.
BACA JUGA :
Ia menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sank etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu. Diberitakan sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. ***
Pewarta : MARWAN










