MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kasus pencabulan yang dialami gadis berinisial AP (17 tahun) warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh bapak, kakek, dan paman korban, memasuki babak baru.
Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Madiun, sudah menetapkan 1 orang tersangka pelaku, yakni paman korban beinisial NI (39 tahun)
Kabar penetapan 1 orang tersangka tesebut, disampaikan oleh Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
Menurut Anton, dari hasil pendalaman petugas, disimpulkan bahwa hanya ada satu tersangka tunggal, yakni NI (39 tahun) yang tak lain merupakan paman korban. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Anton.
Pencabulan itu, dilakukan sejak tahun 2021. Dalam seminggu, pencabulan dilakukan dua kali dan bahkan lebih. Aksi bejat ini dilakukan setelah NI menonton film porno.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton.
Lantas kenapa korban juga melaporkan ayah dan kakek kandungnya? AKBP Anton menjelaskan, korban mengaku sakit hati lantaran sering dimarahi.
“Korban ingin bebas tinggal sendiri dirumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil pendalaman psikologi korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Suka bercerita bohong, dan membayangkan hal-hal yang tidak terjadi. Pun, setelah dilakukan serangkaian tes IQ, kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi.
“Itu berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikologi,” tamba Anton.
Untuk diketahui, sebelumnya pada pada bulan Oktober 2023 lalu, korban melapokan paman, bapak, dan pamanya ke Polres Madiun, atas tuduhan telah memperkosa korban.
Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh ayah, kakek dan paman ini terungkap setelah korban ditemukan warga, tidur di sebuah masjid di Madiun tanpa membawa identitas dan terlihat linglung.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Budi Santoso, koordinator LSM WKR hingga akhirnya korban menceritakan apa yang tengah dialami.
Mensos RI Turun Tangan
Sebelumnya, setelah kasus dugaan pencabulan terhadap AP gadis berumur 17 tahun di Madiun, yang diduga dilakukan oleh bapak, kakek dan paman korban, mencuat dan ramai jadi sorotan publik, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini langsung turun tangan mengatasi persoalan ini.
Pada Jumat 27 Oktober 2023, Risma datang Hotel Merdeka Kota Madiun untuk menemui korban dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan juga pamannya sendiri. Setelah melangsungkan pertemuan secara tertutup, mantan Wali Kota Surabaya tersebut membawa gadis berusia 17 tahun itu ke balainya untuk di terapi.
“Karena anak ini orang tuanya sudah berpisah, maka anak akan kami amankan di balai saya. Jangan tanya lokasinya ada dimana. Kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya,” kata Risma sembari meneteskan air mata.
Dengan tawaran itu, Bunga mengaku mau diterapi di balainya. Saat ini, lanjut Risma, kondisi Bunga dalam keadaan baik secara fisik. Namun, kondisi psikisnya perlu didalami.
“Kondisi anaknya Alhamdulillah secara fisik sehat, tetapi ini akan kita dalami untuk psikisnya. Karena anak ini adalah anak trauma, dimana orang tuanya bercerai,” tuturnya.
Selain bertemu korban AP, Di Hotel Merdeka Kota Madiun, Risma juga bertemu dengan pihak dari Polres Madiun maupun Kejari Madiun. Ia telah meminta kedua instansi penegak hukum ini untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan untuk hukuman maksimal. Karena ini pelakunya ada hubungan keluarga, yang seharusnya melindungi,” tegasnya.
Menurutnya, didalam UU Perlindungan Perempuan dan Anak telah diatur bahwa peran keluarga menjadi pelindung, bukannya malah menjadi pelaku.
“Tapi ini masih proses pemeriksaan. Saya katakan ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, maka hukumannya adalah maksimal ditambah sepertiganya,” Ungkap Risma. (Eny)
Leave a Reply