JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
“Setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Sejauh ini, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. (Bd)