Hukrim  

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Jombang Diringkus Polisi

FOTO : Ilustrasi hamili pacar dibawah umur, ditangkap polisi

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda inisial MAA (19) asal kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terpaksa menjalani hari-harinya di dalam sel penjara.

Dia ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, karena telah berkali-kali menyetubuhi pacarnya Bunga (Bukan nama asli) gadis asal Kecamatan Diwek, Jombang, yang masih di bawah umur.

Perbuatan itu, dilakukan selama hampir dua tahauan. Hingga korban hamil dan kini melahirkan, dan bayinya sekarang suda berusia satu bulan.

“Korban masih di bawah umur. Atas laporan orang tua korban, akhirnya pelaku kita tangkap. Korban dan pelaku, sebelumnya berstatus pacaran, persetubuhan itu dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun lalu.” Ujar Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi.

Ia menjelaskan, memang MAA dan bunga telah berpacaran sejak 1,5 tahun lalu. Selama itu pula, korban disetubuhi pelaku, hampir setiap hari mengajak korban berhubungan badan.

“Aksi bejatnya itu, dilakukan di rumah pelaku saat rumahnya sedang sepi, dan persetubuhan ini dilakukannya hampir setiap hari. Pelaku ini memang hanya tinggal berdua dengan kakaknya. Ibu pelaku sudah meninggal dan ayahnya kawin lagi, tinggal di rumah berbeda.” Uangkapnya.

Untuk meyakinkan korban agar mau disetubuhi, MAA membujuk korban dengan bujuk rayu. Dengan cara, pelaku berjanji akan menikahi Bunga jika nanti terjadi Bunga hamilan.

“Modusnya bujuk rayu, dengan cara menjanjikan akan dinikahi. Akibat persetubuhan itu, Bunga pun akhirnya hamil. Bahkan, korban telah melahirkan bayi yang berusia satu bulan. Namun, MMA tidak menepati janjinya, pelaku justru berupaya lari dan tidak mau bertanggungjawab kepada korban.” Terang  Qoyyum.

Karena pelaku tidak mau bertanggungjawaban menikahi korban, sehingga pihak keluarga korban tak terima, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa Bunga, kepada polisi, untuk diproses hukum.

“Setelah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku MMA di tangkap petugas. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi ini, ditangkap di rumahnya, pada 27 September 2022 lalu.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomer  1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. pungkasnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!