SAMPANG (NusantaraPosOnline.Com)-Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari), Jawa Timur, Selasa (21/2/2017), menahan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Singgih Bektiono terkait dengan kasus dugaan korupsi pengembangan program tebu dengan anggaran sekitar Rp 27 miliar, yang bersumber dari APBN 2013.
Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, mengatakan, tersangka Singgih akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terang Joko, Selasa (21/2/2017)
Singgih ditahan tim penyidik Kejari karena disangka terlibat kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013 saat ia menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sampang menahan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah, selaku penyelenggara program pengembangan tanaman tebu di Kabupaten Sampang itu. Keduanya kini telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah menjalani sidang.
“Berdasarkan fakta di persidangan kedua terdakwa itulah, terungkap bahwa Singgih Bektiono juga terlibat dalam kasus itu,” kata Joko.
Penyidik menahan Singgih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelum ditahan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di ruang penyidik Kejaksaan Sampang.
Penyidik menyampaikan 30 pertanyaan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi program pengembangan tebu saat ia menjabat sebagai pimpinan di institusi itu.
“Penahanan ini yang terpenting juga diketahui publik, karena yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti,” ujar Joko.
Adapun penasihat hukum Singgih Bektiono, Arman Syaputra, berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya sangat dibutuhkan pemkab di institusi baru yang dipimpinnya.
“Dia kan baru pindah dinas ke DLH, jadi tenaganya sangat dibutuhkan. Makanya kami ingin mengupayakan penangguhan penahanannya,” ujar Arman.
Penasehat hukum tersangka yaitu Arman Syahputra, SH, juga mengatakan, secara formal pihaknya akan mengupayakan hak-hak tersangka secara maksimal yaitu penangguhan penahanan. “Karena pak Singgih ini kan baru pindah dinas, jadi kemungkinan beliau masih dibutuhkan untuk menata dinas yang baru ditempatinya, kalau sebelumnya memang ada di dinas kehutanan dan perkebunan, saat ditangkap ada di BLH,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu itu, ada beberapa terdakwa yang sudah ingkrah oleh pengadilan. Di antaranya Bendahara Koperasi Usaha Makmur Gada Rahmatullah dan Ketua Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi. Keduanya sama-sama divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. (yan)