Hukrim

Kades Dan PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

×

Kades Dan PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Kepala desa Ggebrak Kediri H Saeroji SH.jpg

Karena Jual-Beli TKD Seluas 8.505,00 M2 Untuk Kepentingan Pribadi

Kediri (Nusantaraposonline.com)-Kepala desa Ggebrak, Kec Gampengrejo, Kabupaten Kediri, H Saeroji SH, terancam dilaporkan kepada pihak berwajib, oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur. Pasalnya H Saeroji, SH dituding telah menjual tanah kas desa (TKD) desa Ngebrak, kepada PT Gudang Garam Tbk (PT GG).

Koordinator Lsm Arak Jawa timur, Safri nawawi, SH, sekitar tahun 1996 lalu Saeroji, telah menjual TKD Ngebrak seluas + 8.505,00 M2,  untuk kepentingan bisnis pribadi PT GG Tbk. Aturanya sudah jelas TKD tidak boleh diperjual belikan untuk kepentingan pribadi. TKD tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Selain tanah penganti ditukar guling juga nilainya harus lebih baik dan menguntungkan. Dan tukar guling biasa batal, apabila tidak dapat persetujuan masyarakat setempat. Papar Safri.

Pelepasan hak kepemilikan TKD harus  ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Kepala Desa, setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapat ijin tertulis dari Bupati. “Sedang kan Kades Ngebrak Saeroji, menjual TKD untuk kepentingan individu, dan tanpa persetujuan (ijin) Bupati. Yang lebih parah lagi setelah TKD dibeli PT GG, tanah tersebut oleh PT GG, malah disewakan kepada masyarakat setempat. Dan tanah penggati TKD Ngebrak, tersebut sampai saat ini belum jelas. Jadi kasus ini nanti bisa berujung dengan Pidana.”  Kata Safri.

Menurut informasi dari para tokoh masyarakat setempat TKD tersebut dijual oleh Saeroji, SH, kepada PT GG, seharga Rp 37.000 per RU (1 RU = 14 M2). Dari hasil penjualan tersebut diperoleh uang sebesar + Rp 224.590.000.  dugaan sementara hasil penjualan tanah tersebut diduga kuat dikorupsi.” Pungkas Safri.

Pada hari Kamis 20/10/2016, kami sudah berikirim surat kepada kepala desa Ngebrak, Saeroji, dan kepada PT GG, agar TKD tersebut sesegera mungkin mengembalikan ketangan pemerintah desa Ngebrak. Kalau TKD tersebut tidak dikembalikan terpaksa kami akan melaporkan Saeroji, dan PT GG kepada aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan). “TKD tersebut adalah milik Negara, aparat penegak hukum wajib untuk menyelamatkan TKD tersebut. Dan wajib menangkap pihak-pihak yang terlibat jual beli tanah Negara (TKD), untuk kepentingan pribadi.” Tegas Safri.

Kalau TKD tersebut tidak segera mungkin dekembalikan menjadi milik desa Ngebrak, kami bukan hanya akan melaporkan Saeroji SH, dan P GG kepada pihak berwajib, tapi kami akan melakukan pengalangan masa dari warga setempat. Untuk mengambil paksa TKD tersebut. “Sebetulnya warga setempat yang menentang kebijakan Saeroji SH, menjual TKD. Tapi mereka tdak bisa cara melawanya. Oleh karena itu kami akan melakukan pendampingan terhadap warga, untuk mengambil merebut kembali TKD tersebut.” Tegas Safri. 

“TKD tidak bisa dijual seenaknya sendiri, harus melalui prosedur yang benar. Meski dijual harga 50 x lipat dari harga pasaran, kalau tidak sesuai prosedur. Tukar guling bisa berakhir dengan Pidana penjara. Apapun alasanya menjual TKD untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan.” Tegas Safri.

Terkait masalah tersebut Direktur PT GG, kami sudah mengajukan konfermasi tertulis, pada tanggal 20/10/2015, namun sampai hari ini belum ada penjelasan apa-apa dari PT GG.

Kepala desa Ngebrak H Saeroji, SH, saat dikonfermasi via ponsel, ia mengatakan yang menjual tanah tersebut, bukan saya tapi perangkat desa saya yang bernama Kasdi. Tanah kas desa tersebut dijual kepada PT GG, dengan harga 4 kali lipat lebih. “Uang hasil penjualan tersebut, sudah kami belikan untuk tanah pengganti TKD tersebut. Tapi tanah pengganti tersebut diluar desa Ngebrak semua. Kata Saeroji.

Saat ditanya waktu itu yang menjabat Kepala desa Ngebrak adalah Saeroji sendiri. Lalu kenapa perangkat desa bernama Kasdi, bisa menjual TKD tersebut ke PT GG ?  “Ya memang saya yang menjabat Kades waktu itu. Tapi Pak Kasdi, lah yang menjual TKD tersebut ke PT GG, sekarang orangnya sudah meninggal dunia. Jadi yang menjual itu Pak Kasdi.” Terang Saeroji.

Ia juga menambahkan, saya akan beri penjelasan yang sejelas-jelasnya, nanti akan saya carikan dulu berkas-berkas TKD dan pembelian tanah pengganti. Kata Saeroji. Bersambung. (rin/skd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!