BANGIL, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamat Sunhaji, didakwa memperkaya diri dan dan merugikan negara. Bambang, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Anggaran Desa (ADD dan AD), tahun 2021 senilai Rp 371 juta.
“Dalam sidang Jumat (21/10/2022) lalu, Sunhaji didakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jaksa penuntut umum mendakwanya telah melawan hukum. Menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam bentuk dugaan mark up harga, belanja fiktif, hingga pembayaran honor yang tidak sesuai.” Kata kasi Intel Kejari Kabupaten (kejari) Pasuruan Jemmy Sandra.
Menurut Jemmy, perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.
Tak hanya itu, Perbuatan Sunhaji ini, ada indikasi kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik. Serta pembangunan fisik yang mengganggu manfaat bangunan lain yang telah terbangun. Ujarnya.
Jemmy menyebutkan, anggaran yang diduga dikorupsi itu bersumbar dari alokasi dana desa dan dana desa (DD-ADD). Kuat dugaan, dana itu, antara lain, digunakan untuk kegiatan hiburan tayuban di desa.
Kasus ini, mulai masuk lidik Polda Jatim. Pada awal 2022 silam, penyidik Polda Jatim menelusuri dugaan penyimpangan. Selanjutnya, menaikkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan pada sekitar Juni lalu. Hingga akhirnya Sunhaji pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Pasuruan pada Senin (3/10/222). Bersaaman dengan pelimpahan tahap dua II dari dari Polda Jatim, kejaksaan langsung menahan Sunhaji. (ags)