Kasus Mayat Bayi Yang Dipotong Leher Oleh RSUD Jombang Diselidiki Polisi

RSUD Kabupaten Jombang,

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang menyelidiki kasus mayat bayi yang meninggal dunia saat proses persalian, dan leher mayat si bayi di potong oleh pihak RSUD Jombang.

Penyelidikan ini dilakukan setelah ayah bayi Yopi Widianto (26) melaporkan pihak RSUD Jombang ke Polisi. Karena diduga terjadi kesalahan penangan oleh pihak rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menerangkan, bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Menurut Giadi, kasus kematian bayi saat persalinan pasien di RSUD Jombang, bukan tergolong delik aduan. Artinya, pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan meskipun Orang tua bayi (Yopi Widianto) tidak melapor ke Polres Jombang.

“Meski Yopi, suatu saat nanti mencabut laporannya, tapi penyelidikan tetap berjalan. Karena kasus ini bukan delik aduan. Jadi tanpa ada laporan pun, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan. Meski laporan dicabut penyelidikan akan tetap jalan, tidak berpengaruh, kalau laporan dicabut.” Tegas Giadi kepada wartawan. Selasa (2/8/2022).

Namun Guadi, mengakui bahwa bapak sang bayi Yopi Widianto telah membuat laporan ke SPKT Polres Jombang pada Senin sore 1 Agustus 2022. “Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Giadi menegaskan, bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu bayi Rohma Roudotul Jannah (29).

BACA JUGA :

Guadi juga menjelaskan, bahwa pihaknya nanti akan konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat sesuai standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak.

“Nanti polisi juga bakal meminta pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) sebagai pihak ahli yang akan menilai adanya dugaan malpraktik atau tidak. Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu.” Terangnya.

Dikatkanya, setelah menerima kesimpulan dari IDI dan PPNI Jatim, barulah polisi melakukan gelar perkara ini, untuk mengetahui apaka ada dugaan perbuatan pidana atau tidak.

Giadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menghakimi tindakan yang dilakukan para tenaga kesehatan dalam kasus persalinan Rohma.

“Masyarakat harus bisa memahami dan menyadari, bahwa kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Jadi biarkan orang yang ahli dibidanya untuk menilai kasus persalinan Rohma.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasien ibu hamil Rohma Roudotul Jannah (26) warga Dusun Selombok, Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, adalah merupakan pasien rujukan dari puskesmas Sumobito dan telah direkomendasikan persalinan dengan operasi caesar.

Namun setelah dirujuk ke RSUD Jombang dan dilakukan observasi, pasien diduga dipaksakan untuk melakukan persalinan secara normal.

Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan Dr. M. Vidya Buana, dalam keterangan resminya pada Senin, 1 Agustus 2022, menyebutkan, kronologi awal pasien atas nama Rohma Roudotul Jannah.

“Rohmah adalah, pasien rujukan dari puskesmas Sumobito pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB, atas indikasi keracunan dalam kehamilan, kemudian masuk rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan yang mana kondisi pasien ini baik, setelah itu masuk tahap aktif sementara posisi kepala janin sudah masuk ke dasar panggul, kemudian konsultasi kepada objdb yang mana telah di upayakan untuk lahir normal,” Kata Buana. Senin (1/8/2022).

Menurut Buana, pasien saat dilakukan proses persalinan mendapati suatu kendala, terjadi kemacetan sehingga bayi hanya keluar kepala saja akibat distorsi bahu pada bayi.

“Selanjutnya setelah pembukaan 7 terjadi proses kemacetan yang terjadi pada pundak bayi, di upayakan pertolongan berbagai macam yang kami miliki hingga pertolongan tersebut melibatkan 3 orang dokter,” Terangnya.

Namun, pertolongan tersebut tidak mendapatkan hasil, sehingga nyawa bayi tidak terselamatkan saat di lakukan proses persalinan. ”Kemudian kondisi bayi tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.

Karena bayi tak terselamatkan, pada akhirnya pihak dokter memutuskan untuk melakukan dekapitasi (pemisahan leher dan tubuh) terhadap bayi dengan untuk bisa dikeluarkan dari dalam rahim.

“Jadi posisi kami hanya untuk menyelamatkan ibu bayi, ya mau tidak mau kami harus melakukan proses pemotongan leher bayi agar bisa di keluarkan dan Alhamdulillah ibu bisa terselamatkan.” Terangnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!