Hukrim  

Kejagung Menetapkan Eks Dirut Bank BTN Jadi Tersangka Kasus Suap

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono

JAKARTA, NusantaraPosOnline.com-Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke swasta senilai total Rp 277 miliar. Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menuduhnya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,1 miliar terkait persetujuan kredit, pada saat memimpin BTN 2012-2019.

Selain Haryono, penyidik di JAM Pidsus, juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, yakni Yunan Anwar. “Menetapkan tersangka atas nama HM (Maryono), tersangka dugaan penerimaan suap, dan janji, serta YA (Yunan) sebagai tersangka pemberian suap dan janji terkait fasilitas kredit PT BTN,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (6/10/2020) malam.

Selain resmi menetapkan status tersangka, Maryono, dan Yunan, pada Selasa (6/10/2020) malam, digelandang tim penyidikan, ke Rumah Tahanan (Rutan) POM Guntur untuk menjalani penahanan. Penetapan tersangka, dan status penahanan tersebut, setelah penyidik, pada Selasa (6/10/2020) meningkatkan status penyelidikan terkait kasus tersebut, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus 2020.

Hari menerangkan, kronoligis dugaan suap, dan gratifikasi ini terjadi pada dua gelombang. Pertama, pada 9 September 2014. Yaitu, ketika Yunan, selaku Dirut PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) yang mengenal Maryono mendapatkan kemudahan fasilitas pemberian kredit dari PT BTN Samarinda senilai Rp 117 miliar. Peruntukan pinjaman bank tersebut, dikatakan untuk pengambialihan utang PT PPM yang berada di Bank BPD Kalimantan Timur (Kaltim).

Terkait pengambilalihan utang tersebut, PT PPM sudah melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, pada 2016, 2017, dan 2018. “Bahwa pada saat ini, fasilitas kredit tersebut, dalam kondisi macet, atau kolektabilitas tingkat 5,” ujar Hari.

Namun diketahui, dalam sebelum pencairan kredit tersebut, terungkap adanya transaksi suap senilai Rp 2,2 miliar. Uang suap itu  diberikan tersangka Yunan, kepada Maryono yang dititipkan kepada saksi Widi Kusuma Putranto.

Diketahui dalam penyidikan, Widi Kusuma merupakan menantu dari tersangka Maryono. Gelombang kedua pemberian gratifikasi, terjadi pada 31 Desember 2013. Hari megatakan, pada periode ini melibatkan konsorsium properti swasta PT Titanium Property (TP).

Dia menyebut, perusahaan itu pun mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Harmoni, di Jakarta senilai Rp 160 miliar. Pemberian fasilitas kredit tersebut, untuk pembangunan tiga menara Apartemen Titanium Squere, di Jakarta.

Hari mengatakan, terkait fasilitas kredit sudah dilakukan restrukturisasi pada November 2017. Akan tetapi, proses penyidikan menemukan bukti adanya penerimaan uang dari PT TP kepada Maryono senilai Rp 870 juta yang disetorkan kepada saksi yang sama, yakni Widi Kusuma, menantu tersangka. Terkait pemberian uang tersebut, Hari menerangkan, terjadi tiga kali pemberian.

Pada 22 Mei 2014 pemberian dilakukan sebesar Rp 500 juta, pemberian kedua, pada 16 Juni 2014 senilai Rp 250 juta. Dan pemberian tahap ketiga, pada 17 September 2014 sejumlah Rp 120 juta. “Peran utama tersangka HM selaku Dirut PT BTN, adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional PT BTN,” terang Hari.

Atas perbuatannya itu, Hari menambahkan, penyidik di JAM Pidsus menebalkan sangkaan kepada tersangka Maryono dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) a, atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sedangkan terhadap tersangka Yunan, penyidik di JAM Pidsus menebalkan tuduhan dengan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau pasal 13 UU Tipikor. Atas tuduhan tersebut, kedua tersangka terancam dipenjara lebih dari lima tahun jika terbukti di pengadilan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!