Hukrim

Kejagung Periksa Legal PT Asset Pacific, Terkait Korupsi PT Duta Palma Gruoup

×

Kejagung Periksa Legal PT Asset Pacific, Terkait Korupsi PT Duta Palma Gruoup

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi puluhan personel dari Kejagung dengan pengawalan petugas kepolisian, melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu 22 Juni 2022 lalu. Terkait dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Legal PT Asset Pacific, berinisial GN, dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group (PT. DPG) di Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Senin (26/2), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa GN sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketut pada Rabu (22/11/2023), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Jampidsus telah menaikkan kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma ke tahap penyidikan umum.

Ia menyampaikan, penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

“Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM,” kata dia.

Ketut menjelaskan, perkara korupsi PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun,” katanya.

Ketut menjelaskan, kasus yang kini disidik Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

“Ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.

“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” tandasnya.****

Editor : BUDI.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!