Hukrim

Kejagung Stop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

×

Kejagung Stop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
FOTO : Guru honorer, Mohammad Hisabul Huda setelah dibebaskan dari Rutan Kraksaan, Probolinggo. (Foto : Kejagung)

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sebelumnya Misbahul Huda diduga merugikan negara sekitar Rp118 juta karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sudah (dihentikan) per hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anang, Rabu (25/2/2026).

Dia menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah kerugian negara dipulihkan sebesar Rp118.861.000. Selain itu, perbuatan yang dilakukan tersangka dinilai termasuk perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi, serta kepentingan umum tetap terlayani.

“Perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujarnya. Anang menambahkan tersangka telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan sejak Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena bekerja sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa.

Jaksa menilai tersangka melakukan tindak pidana korupsi karena menerima dua sumber honor yang berasal dari anggaran negara sehingga diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp118 juta.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik, termasuk dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, kemungkinan besar tersangka tidak memahami larangan rangkap jabatan tersebut.

Dia juga menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam pemidanaan. Habiburokhman menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum lebih mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!