PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan Ketua umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo, tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar. Selasa (10/10/2023).
Eddy Ganefo diketahui juga tercatat sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura pada Daerah pemilihan (Dapil) Lampung I, Edy Ganefo.
Eddy Ganefo dijeblokan kepenjara, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan SE, MBA.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa penyidik Kejati Sumsel telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
“Hari ini tim penyidik Pidum Kejati Sumsel sudah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan.” ujar dia. Selasa (10/10/2023).
Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Terang Vanny.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat bos Kadin ini, adalah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP.” ujarnya.
Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.
Dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.***










