Hukrim  

Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut, Terkait Kasus Pengadaan APD

Kejati menahan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahid Hasibuan (pakai rompi tahanan) tersangka kasus dugaan korupsi dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat APD tahun 2020.

MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Provinsi Sumut, Alwi Mujahid Hasibuan (AMH) tersangka kasus dugaan korupsi dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020. Rabu (13/3/2024).

Selain Alwi, jaksa juga menahan Robby Messa Nura, selaku rekanan dalam pengadaan barang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Ada yang ditahan di Rutan Pancurbatu, dan ada yang ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Dikatakanya, perkara ini bermula pada tahun 2020 silam. Saat itu Dinas Kesehatan Sumut mengadakan program pegadaan APH dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Namun, dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani tersangka Alwi Mujahid Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi penggelembungan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” kata Yos, dalam keterangnya. Rabu (13/3/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!