Agama  

Kemenag Usulkan Ongkos Haji 2023, Segini Usulannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/23). Raker membahas kinerja penyelenggaraan ibadah Haji. FOTO : Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H / 2023 M atau pada tahun ini naik rata-rata sebesar Rp 69.193.733,60 per calon jamaah.

Usulan kenaikan itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023 kemaren.

Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rerata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Jika dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus menutupi jemaah dan komponen yang anggarannya dikontrol dari nilai manfaat (optimalisasi).

“BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen),” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, dikutip dari JPNN.com, Jumat 20 Januari 2023.

Sementara itu, usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar :

  1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.
  2. Akomodasi Mekah Rp 18.768.000,00.
  3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00.
  4. Living Cost Rp4.080.000,00.
  5. Visa Rp 1.224.000,00.
  6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag Yaqut.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, jelas Menag Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Gus Yaqut, sapaan akrab menag menekankan hal itu merupakan usulan pemerintah.

Angka tersebut dinilai paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.

“Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sedangkan yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag Yaqut.

Selain itu juga terkait soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah.

Dia menyebutkan berhaji ada syarat jika mampu. Kemampuan ini harus terukur dan Kemenag mengukurnya dengan nilai tersebut (Rp 69 juta lebih).

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!