JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan mengundurkan diri jabatan sebagai Ketua KPK. Hal ini ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Kamis (21/12/2023). Dia mundur setelah terbelit kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli pun, meminta maaf kepada masyarakat setelah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” ujar Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023),
Flrli juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di KPK. Dia mengucapkan terima kasih atas segala dukungan kepadanya selama ini.
“Mohon maaf rekan-rekan bilamana ada kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK. Saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat Ketua KPK,” kata dia.
Firli mengatakan akan kembali ke masyarakat setelah mengundurkan diri dari Ketua KPK. Dia meminta diberi kesempatan untuk menjalin kehidupan sebagai rakyat biasa.
“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini. Firli mengaku surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sejak 18 Desember lalu.
Kasus Yang Menjerat Firli Bahuri
Untuk diketahui, Ketua KPK nonakti Firli Bahuri mundur dari jabatanya sebagai ketua KPK, setelah ia terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Rabu (22/11/2023) malam, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak telah mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK yang tengah menghadapi proses hukum.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” Kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat malam (24/11/2023).
Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya
Tak terima jadi tersangka, pada 24 November 2023, Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL, oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun upaya Firli untuk lepas dari jeratan hukum kandas, karena Imelda Herawati selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima. “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima (Ditolak).” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat bacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Paca gugatan praperadilan ditolak, ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Hal ini ia sampaikan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Kamis (21/12/2023).***
Pewarta : BUDI W