Ekobis  

Konsumen : WOM Finance = Lintah Darat

Kantor WOM Finance JL Sukarno Hatta No : 03 Ruko Cempaka mas Blok C 6 -7 Jombang, Jawa timur

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelayanan WOM Finance dikeluhkan masyarakat, pasalnya, lembaga tersebut dianggap melakukan praktek rentenir atau juga biasa disebut sebagai lintah darat.

Menuruh RN Warga Jombang, masyarakat sudah sangat akrab dengan istilah rentenir atau juga biasa disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi seperti yang dilakukan WOM Finance gencar berpromosi “Proses aplikasi 1 hari, dana cair 30 menit”.

“WOM Finance, terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian , dalam menerapkan bunga WOM Finance sangat tega menghisap konsumenya.” Kata RN, Kamis (17/5/2018).

Saya mengalami sendiri, tahun 2015 lalu saya meminjam uang di WOM Finance JL Sukarno Hatta No : 03 Ruko Cempaka mas Blok C 6 -7 Jombang, Jawa timur, dengan jaminan BPKB sepeda motor. Adapun besarnya pinjaman Rp 10 juta, dengan toner (lama pinjaman) 18 bulan. Cicilan perbulan Rp 861.000 x 18 bulan = Rp 15.488.000.

“Artinya WOM Finance menarik bunga pinjaman setiap bulan 30% lebih. Ini jelas-jelas praktek lintah darat. Biasanya saya setiap bulan membayar secara rutin, namun ada juga pembayaran yang telat (terlambat bayar) dari tanggal yang sudah ditentukan. Nah pada cicilan terakhir yang ke 18. Saya mendapatkan tagihan cicilan terakhir (ke 18) + denda keterlambatan jumlahnya semuanya sekitar Rp 4 juta.”  Ujar RN.

Mendapat tagihan sekitar Rp 4 juta, saya menolak membayar. Karena saya cuman sangup membayar cicilan terakhir Rp 861 ribu, untuk denda keterlambatan saya hanya sangup membayar Rp 1 juta (cicilan terakhir Rp 861 ribu + Denda Rp 1 juta). Namun dari pihak WOM Finance Jombang, tidak disetujui dengan alasan yang tidak jelas.

“Karena WOM Finance tidak menyetujui, saya menunda pembayaran terakhir sampai sekarang. Pada Rabu 16 Mei 2018 pihak WOM Finance mengirim surat ke saya. Yang intinya WOM Finance memberikan promo potongan denda sebesar 40%.  Namun tidak menyebutkan rincian berapa denda yang harus saya bayar setelah dipotong denda 40% tersebut. Saya cuman sangup bayar cicilan terahir ke 18 + denda Rp 1 juta. Kalau mereka tidak mau ya sudah.” Kata RN.

Ada yang membuat saya jengkel Rabu 16 mei 2018 saya terima surat promosi potongan diskon denda 40% dari WOM Finance. Pada  17 mei 2018 ada bagian penagihan datang menemui saya, menanyakan sudah menerima surat dari WOM Finance, sekalian menagih. Yang membuat saya jengkel waktu menagih tanpa seijin saya ia mengambil foto saya (Memfoto saya).

“Saya sangat marah berani-beraninya mengambil foto tanpa seijin saya, ini kan ngawur. Masak hutang saya tinggal 1 kali cicilan Rp 860 ribu, saya pakai difoto-foto segala. Saya tidak mungkin lari padahal dari dulu cicilan terakhir sudah mau saya bayar. Tapi WOM Finance tetap ingin memalak saya. Masak saya hutang Rp 10 juta, selama 18 bulan saya harus bayar ke WOM Finance sebesar Rp 15.498.000 + denda sekitar Rp 4 juta = Rp 19.498.000.” Terang RN.

Saya sudah dipungut bunga 30% lebih tiap bulanya, harus bayar denda yang selangit, bahkan buku cicilan pembayaran juga saya dipungut Rp 20 ribu oleh WOM Finance.

“Saya melawan bukan karena faktor uangnya yang saya keberatan, tapi praktek rentenir seperti ini harus dilawan, karena saya sendiri banya mendapatkan pengaduan dari konsumennya WOM Finance. Banyak masyarakat yang terperdaya dengan promosi dan kemudahan mendapatkan pinjaman yang ditawarkan WOM Finance dengan bunga 1% per-hari. Agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur.” Jelas RN.

Bunga pinjaman yang ditawarkan WOM Finance adalah 1% per-hari. Kalau dihitung 1% x 1 bulan = 30% perbulan.  Bunga 30% per bulan itu sangat besar. Kadang saat penghitungan bunga WOM Finance tidak transparan, contohnya saya mengalami sendiri malah saya ditarik bunga 30% lebih setiap bulan.

“WOM Finance Layaknya menebar jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang praktek rentenir terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana. Kesimpulannya adalah hati-hati terhadap produk iklan rentenir yang seolah menggiurkan namun sebenarnya menjebak.”  Pungkas RN.

Menguntip dari Pernyataan Bank Indonesia (BI) rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk mendapatkan akses bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masayarakat langsung.

Biasanya hanya orang yang kepepet yang mengadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!