Hukrim  

Korupsi dana hibah, kepala BPKAD Sumsel, kaget hakim perintahkan penahanan

KORUPSI : Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing, usai menjalani siding di Pengadilan negri, Klas 1A Palembang, langsung digiring menuju mobil untuk jebloskan ke Lapas. Kamis, (6/4/2017).

PALEMBANG (NusantaraPosOnline.Com)– Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra selatan (sumsel), Laonma Pasindak Lumban Tobing, terlihat murung usai menjalani sidang di Pengadilan negri, Klas 1A Palembang, Kamis, (6/4/2017).

Pasalnya, dia diadili dan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Hibah Pemprov Sumsel Tahun 2013. Apalagi Hakim PN kelas 1 Palembang, yang memimpin sidang langsung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar menahan terdakwa ke dalam Rutan.

Sebab, selama ini terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, belum pernah menjalani hukuman di dalam tahanan karena mengajukan penangguhan penahanan.

“Memerintahakan kepada JPU untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan, harus ditahan selama 30 hari ke depan” ujarnya ketua majelis hakim Saiman SH MH sebelum menutup persidangan.

Keputusan penahanan itu membuat terdakwa terlihat murung, juga diiringi isak tangis istri dan keluarga terdakwa. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan, dan penuntutan, Kepala BPKAD Sumsel, aktif itu tidak ditahan.

Usai sidang, Laonma langsung menghampiri isteri, keluarga dan kerabat pengunjung sidang lainnya, untuk segera pamit dan naik mobil tahanan jaksa. Isak tangis istri dan keluarga, Laonma mengatakan tetap mengikuti proses. “Ini keputusan dari suatu proses, kita ikuti dulu. Ya, sekarang bukan soal kecewa atau tidak, kita berdoa saja kawan-kawan, mohon doanya ya,” katanya. Saat digiring ke mobil tahanan.

Terkait penahanan Kepala BPKAD Sumsel tersebut, Staff Ahli Hukum dan Pemerintahan Pemprov Sumsel, Permana, mengatakan, pihaknya akan melihat dulu. Karena setelah ini akan ada sidang-sidang berikutnya. “Nanti Pak Gubernur yang akan mencari jalan keluar, apakah nanti akan ada pelaksana tugas barang kali, untuk menjalankan roda keuangan di Pemprov Sumsel,” tuturnya.

Disinggung apakah nanti Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan menjadi saksi, Permana menyatakan, belum tahu. “Karena sidang ini masih panjang, saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak kejaksaan kan belum ada. Tadi juga kita dengarkan bersama, demi keamanan bersama bahwa kawan kita mulai hari ini ditahan selama 30 hari,” tandasnya. (jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!