JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK akan menjadwalkan pemangilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengtakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gus Muhdlor, Jumat (19/4/2024) hari ini.
“Ahmad Muhdlor Ali awalnya dijadwalkan hari ini akan menjadi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun KPK menerima surat dari kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.” Kata Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jumat (19/4/2024).
Ali mengatakan, menurut surat tersebut, yang bersangkutan telah menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun KPK menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak jelas.
“Untuk itu, Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” Terang Ali. Namn ia, tidak menjelaskan terkait kapan surat pemanggilan kedua akan dilayangkan, dan kapan tanggal pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo.
BACA JUGA :
- KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
- Hasil Pelantikan Ratusan Pejabat Pemkab Sidoarjo Dibatalkan
- KPK Periksa Ketua BPPBD Sidoarjo, Dalami Penggunaan Dana Insentif Untuk Bupati
Menurut Ali, terkait waktu pihaknya akan sampaikan kembali, setelah ia mendapatkan informasi yang pasti, tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum. Nanti kami akan sampaikan lagi ke teman-teman.
“Kami ingatkan tersangka agar kooperatif. Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK.” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK pada Selasa (16/4/2024) mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021- Sekarang,” kata Ali Fikri.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA :
- OTT di Sidoarjo, KPK Tangkap 10 Orang
- Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Dan Ditahan KPK, Terkait Gratifikasi Rp 15 M
- OTT Di Sidoarjo, KPK Amankan Bupati Dan Orang Wanita
- OTT Di Sidoarjo, KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Satu Diantaranya Bupati Sidoarjo
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan 2 orang tersangka, yakni pada 29 Januari 2024, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Editor : BUDI. W