JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK mengungkap kasus dugaan peraktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan puluhan pegawai lembaga anti rasua tesebut, terhadap para tahanan di rutan KPK. Dalam kasus ini, 15 pegawai Rutan KPK sudah menjadi tersangka.
KPK membeberkan, modus yang yang dilakukan paara tersangka Pungli terhadap para tahanan di rutan KPK, yakni mulalai dari menawarkan percepatan masa isolasi hingga memberikan bocoran info inspeksi mendadak (sidak).
Para tahanan yang menyetor duit akan mendapat layanan eksklusif. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/3/2024).
“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi,” Kata Asep.
Ia membeberkan, ketika tahanan pertama kali ditahan, akan diisolasi terlebih lebih dahulu.
“Masa isolasi tahanan inilah, dimanfaatkan pelaku Pungli, untuk mendapat kan imbalan dari tahanan. Pelaku menawarkan bisa mepercepat masa isolasinya, sebagai saratnya tahanan memberikan imbalan kepada pelaku. Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu,” Beber Asep.
Asep menambahkan, para tersangka juga menawarkan handphone hingga power bank ke tahanan di dalam Rutan. Selain itu, dibocorkan kepada para tahanan jika nantinya akan ada sidak.
“Oleh oknum ini sidaknya dibocorkan, jadi bukan sama sekali tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan,” ucap dia.
“Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka, sembunyikan,” tambahnya.
Sebelumnya, yakni pada Kamis 15 Februari 2024. KPK telah mengumumkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan kasus korupsi di rutan KPK. Kelima belas orang itu adalah pegawai dan mantan pegawai di rutan KPK, dan ke 15 orang tersebut sudah ditahan.
Berikut ini, daftar 15 nama tersangka dalam kasus ini :
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
KPK menyebutkan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019 hingga 2023. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.***
Editor : BUDI W