PROBOLINGGO, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Selasa (20/2/2024) bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 35 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Ke 35 orang saksi tersebut, diantarnya diantaranya atas nama Ismail (PNS/Korsub Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Kab. Probolinggo), Mahsun (Swasta), I Made Bagus Darmawan (Notaris/PPAT Kab Probolinggo), Imam Suhrowardi (Wiraswasta), Achmad Badawi (Wiraswasta).
Kemudian Saleh (Pensiunan PNS), I Ketut Kariana (PPAT), H. Tiamar,(Direktur PT Griya Sheilla Amaris tahun 2018), Adimas Lutfi Putrajaya, (Kasi Trantib Kec. Kraksaan (Ajudan Hasan Aminuddin periode 2009 – 2014), Rachmad Hidayanto (PNS Pemkab Probolinggo), Muchdar Soedarjo (Swasta), Moch Gusaeri (Kades Karangren tahun 2019)
Lalu Subandi (beserta Sekdes Kades Karangren/Beserta Sekdes), Sumaidi (Camat Krejengan tahun 2016), Mohammad Hasan Zamzami (Swasta), Eko Wahyu Widayarto (beserta Sekdes/Kades Dawuhan/Sekdes), Hasyim (Swasta), Halipah (Swasta).
Saksi lainnya adalah atas nama Arnisa (Swasta), Lilik Puryani (Swasta), Zainuddin (Camat Krucil tahun 2015), Khoiriyah (Swasta), Sayadi (Swasta), Umi Masruro (Swasta), Sunarto (beserta Sekdes Kepala Desa Betek/Beserta Sekdes), Sholehuddin (Sekretaris Desa Betek tahun 2015), Sujarwatiningsih (Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup).
Kemudian Tutug Edi Utomo (Asisten Pem. Kesra- Kab. Probolinggo tahun 2020-2021), Heri Mulyadi (PNS (Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo Juli 2020 s.d sekarang), Susanti Andriani (Analis Sistem Informasi di Bag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Probolinggo), Muhammad Sukri (PNS /Bag Umum Rumah Tangga Sekda Pemkab Probolinggo 2020-sekarang), Andi Wiroso (Camat Tiris), Sugeng Wiyanto (Kadisparbud Kab. Probolinggo tahun 2021), Bayu Perdana (Swasta), dan Beni Trisna Wijaya (Kasi Pemerintahan Kecamatan Besuk Kab Probolinggo).
Sebelumnya, KPK memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin.
Ali mengatakan keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Pemindahan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya,” kata Ali.
Ali juga menambahkan, eksekusi penetapan Majelis Hakim itu dilakukan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Ali, saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli jabatan ini. KPK menelusuri aset-aset Puput dan Hasan dan melakukan penyitaan.
“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” Tandasnya.***
Editor : AGUS W