JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di tubuh MA.
Hasbi, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, selama kurang lebih 5 jam, sejakak pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB. Hasbi keluar dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi oranye.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 12 Juli – 31 Juli 2023 mendatang. Ia akan ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung Gedung Merah Putih KPK. Rabu (12/7/2023).
Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, melalui pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan Gazalba Saleh.
Peran Hasbi dalam kasus ini, ia diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut.
Hasbi ditetapkan tersangka bersama Dadan Tri Yudianto, sudah sejak 6 Juni 2023 lalu. Dadan, sudah terlebih dahulu ditahan KPK. Sedangkan Hasbi, masih dibiarkan bebas oleh KPK.
Keduanya (Hasbi dan Dadan) disebut menjadi penghubung, antara pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno.
Keduanya (Yosep dan Eko) mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru melakukan perlawanan, dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.
Pada Senin 10 Juli 2023, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut memutuskan, bahwa penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah gugatan praperadilan Hasbi kandas di PN Jakarta Selatan, selanjutnya pada 12 Juli 2023, Hasbi resmi ditahan oleh KPK.***