KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pengerjaan didilingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu KPK juga menetapkan Tonny Kongres, kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, sebagai pihak pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Agus dan Tonny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Agus diduga sebagai penerima dan Tonny Kongres sebagai pemberi,” Katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 24 Mei 2018.

Sebelu penetapan tersangka, Pada Rabu, 23 Mei 2018, KPK menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Buton Selatan. KPK menangkap sejumlah pihak dari unsur swasta, pemerintahan, dan konsultan lembaga survey, termasuk diantarnya  Agus dan Tonny,  yang diamankan.

“Tujuh orang sudah diperiksa di kantor KPK,” kata Basaria.

Basaria juga membeberkan, KPK pertama menangkap Laode Yusrin, ajudan Bupati yang saat itu baru menerima uang Rp 200 juta dari Aswardi orang kepercayaan Tonny di salah satu bank untuk diserahkan ke Agus atas perintah Tonny.

“Selanjutnya KPK menangkap Yusrin di dekat rumah Agus. Sedangkan Agus dan Tonny ditangkap di kediamannya. Agus diduga menerima uang dari proyek pengerjaan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, yang dikumpulkan Tonny, yang berperan sebagai koordinator pengumpul uang.” Terangnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 409 juta, buku tabungan, alat peraga kampanye, serta berkas catatan proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatan tersebut, Agus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Tony, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditempat terpisah terkait hal tersebut wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada, mengaku terkejut mengetahui Agus Feisal Hidayat ditangkap KPK. Agus yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Buton Selatan. .

“Saat ini ia masih menununggu keterangan resmi dari KPK. Kami serahkan proses hukum kepada KPK.” ujarnya, Kamis, 24 Mei 2018.

Menurut Nursalam, partainya belum mengambil keputusan terkait penangkapan Bupati Buton Selatan itu. PDIP Sulawesi Tenggara masih menunggu keputusan dari DPP karena DPD tidak berhak memberikan sanksi terhadap kader yang terjerat kasus hukum.

“Namun PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang terjaring OTT. Kalau OTT saya kira tidak ada bantuan hukum,” Tegas Nursalam. (jun)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!