JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) mendesak Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, segera melakukan pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana desa tahun 2015 dan 2017 di desa / kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sekertaris Lsm Arak Cab Jombang, Rianto, ia mengatakan kami mendesak Kejari Jombang, segera memanggil dan memeriksa Kades Jogoroto, Sudadi, dan adik iparnya Bagus yusuf selaku ketua Tim pengelola kegiatan (TPK) Dana Desa di desa Jogoroto.
“Pelaksanaan Dana Desa di Desa Jogoroto, di monopoli oleh Sudadi, dan adik iparnya yaitu Bagus ysuf, oleh karena itu, kami mendesak agar Kejari, segera memangil dan memeriksa Sudadi dan Bagus Yusuf, dan orang-orang terkait lainya.” Kata Rianto. Kamis (15/11/2018).
Menurut Rianto, kami (Lsm Arak) sudah mengagendakan akan mengelar aksi demontrasi di Kejaksaan negeri Jombang, untuk mendesak Kejari segera mengusut tuntas kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Jogoroto, tahun 2015 dan 2017, dan menuntut Kejari segera menangkap Kepala desa Tinggar Madram, dan perangkat desa yang terlibat dalam kasus pungli pada pelaksanaan Program operasi nasional Agraria (Prona) tahun 2017 di desa Tinggar Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
“Selama ini banyak penyimpangan Dana Desa di Jombang, tapi tidak ada penindakan sama sekali dari Kejari Jombang. Dan kini kami tidak percaya Kejari Jombang akan serius tangani kasus penyimpangan Dana Desa didesa Jogoroto, oleh karena itu kami perlu mengelar demontrasi di Kejari Jombang.” Tegas Rianto.
Saat ditanya kapan demo tersebut akan digelar ? “Kami masih koordinasi dengan Pengurus Wilayah Jatim, karena demo tersebut juga akan juga akan dilaksanakan di Kejaksaan tinggi Surabaya, maknya perlu koodinasi ke wilayah. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini demonya akan dilaksanakan.” Kata Rianto.
Diberitakan sebelumnya Kepala desa Jogoroto, Sudadi dan adik iparnya Bagus yusuf (Ketua TPK Dana desa Jogoroto) telah dilaporkan Lsm Arak Jombang, ke Kejari setempat pada Rabu 7 November 2018, adapun materi yang kami laporkan ada dua kegiatan yaitu : Satu : Dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan jalan aspal lapen di dusun Jakung, dengan volume 2.70 x 432 m, yang dibiayai dari DD tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000. Jalan tersebut baru beberapa bulan selesai dibangun sudah hancur, sehingga tidak membawa manfaat apa-apa bagi masyarakat. Dan yang Kedua : Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan rabad beton dilokasi dan tempat yang sama (dusun Jakung) volume bangunan 290 x 4 m, yang dibiayai dari DD tahun 2017 sebesar Rp 204.120.500. Bangunan jalan rabad beton tersebut baru beberapa bulan dibangun sudah rusak, pecah-pecah, permukaan jalan sudah terkelupas, dan bahkan besi-besi tulangan jalan sudah ada mencuat keatas.
Bangunan jalan aspal lapen tahun 2015 dan jalan rabad beton 2017, tersebut ada didusun .. dilokasi dan titik yang sama. Bangunan jalan aspal lapen belum setahun sudah hancur, kemudian tahun 2017 diatasnya dibangun jalan rabad beton. Jadi total DD tahun 2015 dan 2017 yang dikeluarkan menghabiskan anggaran Rp 318.505.500. Lsm Arak menduga ada pengurangan mutu beton dalam pengerjaan jalan tersebut sehingga jalan rabad beton cepat rusak.
Adanya kerusakan jalan rabad beton yang dibangun tahun 2017 belum setahun sudah pecah-pecah dan terkelupas tersebut, tidak bisa dilakukan perbaikan. Karena perbaikan tidak akan mampu memulihkan kualitas bangunan secara menyeluruh. Sehingga bangunan jalan tidak akan mampu bertahan selama 5 – 6 tahun.
Kondisi ini diperburuk pada pelaksanaan proyek jalan aspal lapen tahun 2015, dan jalan rabad beton tahun 2017, dilaksanakan oleh TPK yaitu adalah adik ipar kepala desa. Jadi hasil pekerjaan buruk, dilaksanakan dengan cara-cara KKN.
Oleh karena itu pelaksanaan Dana desa tahun 2015 dan 2017 desa Jogoroto, dilaporkan Ke Kejari Jombang, karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat.
Dari pantauan dilapangan Pemerintah desa Jogoroto, tahun 2018 ini juga membangun jalan rabad beton di Dusun Sumber bendo. Bangunan Jalan rabad beton tahun 2018 tersebut baru beberapa bulan selesai dibangun bangunan juga sudah rusak, permukaan jalan sudah banyak yang terkelupas, pecah-pecah, dan pasir-pasi berserakan diatasnya. Padahal Dana desa tahun 2018 termin ketiga saja belum cair tapi bangunan sudah rusak. (Rin/Why/Dw)