Hukrim  

Mantan Wali Kota Depok Dari PKS, Ditetapkan Sebagi Tersangka Korupsi Jalan

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Mantan Sekretaris Daerah Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Oleh Polda Metro Jaya. Keduanya terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda HP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu.” Kata Argo kepada awak media, Selasa (28/8/2018).

Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat ini kedunya belum dilakukan penahanan.

Informasi yang himpun dilapangan,  Nur Mahmudi Ismail ada kader PKS. Kasus ini berawal tahun 2015 lalu. Saat  Nur Mahmudi menjabata wali kotah Depok, ia membuat surat yang initinya membebankan kepada pengembang, untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.

Namun, faktanya meski pelebaran jalan tersebut dibiayai oleh pengembang. Namun APBD 2015 malah dikeluarkan untuk perluasan pembangunan jalan, akhirnya terjai  dubel anggararan (Overlap atau tumpang tindih angaran).

Dan dari hasi pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada kerugian negara akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!