JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sidang lanjutan kasus suap komisioner KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024, kembali digelar. Dalam sidang tersebut memunculkan cerita baru.
Rupanya, kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron KPK itu, nekat menjual Ketum PDIP Megawati Soekarno putri, supaya dirinya menjadi anggota DPR.
Pada saat menghadap Ketua KPU Arief Buduiman, Harun memaerkan foto bareng dengan Megawati. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Senin (20/4).
Arief Budiman dihadirkan sebagai saksi. Arief bersaksi melalui video conference di kediamannya. Sedangkan Saeful, di rutan C1 KPK lama. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor.
“Harun membawa putusan MA dan foto Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan foto dengan Mahkamah Agung, apa pendapat saudara?” tanya hakim Panji pada Arief. Arief menjawab diplomatis ; biasa saja. Soalnya, kata dia, yang dibawa Harun bukanlah dokumen resmi atau formal.
“Tidak terpengaruh ada foto dengan siapa pun?” tanya hakim Panji lagi. “Tidak, bagi saya tidak ada pengaruhnya dengan kebijakan yang kami ambil,” Jawab Arief.
Arief mengklaem bahwa KPU telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mengambil keputusan secara independen. “KPU tidak terpengaruh dengan hal-hal di luar itu. Termasuk apa yang di sampaikan tadi terdakwa bertemu siapa kami tidak terpengaruh,” tegas Arief lagi.
Sebelum pertanyaan dari hakim Panji sempat menanyakan ihwal pertemuan Arief-Harun ditanyakan Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK. Arief mengaku pernah bertemu Harun satu kali. Tanggalnya, dia lupa.
Jaksa Ronald F. Worotikan membacakan BAP Arief yang menyebut pertemuan digelar pada September tahun lalu. Tapi Arief tetap menyatakan tak bisa memastikannya. Yang dia ingat, pertemuan terjadi setelah keluarnya putusan MA atas judicial review yang diajukan PDIP.
Pertemuan berlangsung di ruang tamu tempat kerjanya, gedung KPU. Arief mengklaim, pertemuan itu tidak dijadwalkan. Tidak ada komunikasi antara Arief dengan Harun sebelumnya. “Yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris. Saya diberi tahu ada yang mau bertemu, saya tidak ada tamu lain, saya persilakan saja,” tutur Arief.
Saat itu, Arief menyebut, Harun datang ditemani seseorang. namun dia mengaku tak mengenalnya. “Dengan terdakwa Saeful Bahri?” tanya jaksa. Arief menyatakan tak tahu. Dia mengklaim, saat pertemuan ada juga anggota KPU lainnya. Namun, mereka tak diam di tempat. Keluar masuk. Tapi katanya, pintu ruangan dibuka.
Saat itu, dituturkan Arief, Harun menyampaikan surat dari PDIP yang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) soal Judicial review terhadap Pasal 54 Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Berbekal putusan itu, PDIP mengajukan Harun menjadi caleg terpilih, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. “Harun ada minta tolong terkait surat itu?” tanya jaksa. Arief menggeleng. “Tidak minta tolong yang maksa-maksa gitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti. Lebih ke konsultasi. ‘Ada surat PDIP, ada putusan Jr (judicial review) MA mohon diperhatikan’,” jelas Arief menirukan perkataan Harun.
Arief menyatakan menolak permintaan harun. Dia menjelaskan, caleg yang berhak menggantikan Nazaruddin adalah caleg yang punya perolehan suara terbanyak di bawahnya, yakni Riezky Aprilia. Sementara Harun, ada di urutan keenam.
“Sikapnya apa?” tanya jaksa. “Tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa di penuhi,” kata dia.
Jaksa kemudian menanyakan Arief, apakah pertemuan itu dilaporkan pada komisioner lainnya. Dia mengaku tak ingat. “Konsultasi seperti ini saya anggap biasa karena bukan 1-2 orang yang datang, hampir setiap hari ada,” Terang Arief. Selain soal pertemuan itu, Arief lebih banyak ditanya soal teknis dan prosedur penggantian PAW anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. (bd)
Leave a Reply