NusantaraPosOnline.Com, TANGERANG-Dua orang pendamping Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Tangerang, Jawa barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam kasus pungutan liar dana Bansos PKH tahun 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua tersangka berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping PKH di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, dan Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan meminta kartu ATM penerima bantuan PKH, lalu mencairkan dan memotong uang bansos itu sebelum disalurkan kepada penerima. Jumlah yang dipotong sebanyak 50 ribu hingga 100 ribu. Kondisi keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan, yang relatif asing dengan layanan perbankan. Hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka.” Kata Bahrudin. Saat konferensi pers bersama di kantor Kementerian Sosial. Selasa (3/8/2021).
Bahrudin menjelaskan, salah satu modus tersangka, pendamping PKH ini mengaku tidak digaji. Jadi, para KPM ini merasa akhirnya merasa kasihan, akhirnya diambil uang itu oleh pendamping PKH ini.
“Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 800 juta terhadap penerima bansos PKH di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, yakni Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka, dan Desa Pasir Bolang.” Terangnya.
Menurut dia, memang kalau dilihat selisih itu ada Rp 50 ribu dan Rp100 ribu. Tetapi, jika dikalikan dengan total penerima PKH, itu jumlahnya fantastis. Untuk empat desa saja, uang yang tidak disalurkan itu sekitar Rp 800 juta.
Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 8 pendamping sosial lainnya yang bertugas di 8 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Bahrudin mengaku, pihaknya memeriksa sekitar empat ribu saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
“Estimasi kerugian dalam kasus ini, uang yang tidak disalurkan untuk Kecamatan Tigaraksa pada Bansos PKH 2018–2019 ini sekitar Rp 3,5 miliar. Itu perkiraan uang yang tidak disalurkan kepada penerima PKH,” ungkapnya.
Bahrudin, menambahkan kedua tersangka TS dan DKA sudah ditahan pada hari Kamis (29/7/2021) lalu. Ia kiga menghimbau masyarakat agar tidak mentoleransi atau membiarkan perbuatan semacam itu. Karena, para pendamping sosial telah menerima gaji sangat layak dari Kementerian Sosial (Kemensos). Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menambahkan, bahwa para pendamping sosial atau pendamping PKH sudah mendapatkan gaji dari Kemensos. “jadi tidak ada alasan bagi pendamping sosial atau pendamping PKH melakukan pemotongan atau pungli terhadap dana bansos PKH. (Bd)