Nasional

Pejabat Kejagung Dicopot, Buntut Pemerasan Pengusaha Tambang Emas

×

Pejabat Kejagung Dicopot, Buntut Pemerasan Pengusaha Tambang Emas

Sebarkan artikel ini
Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Raimel Jesaja (Mantan Kajati Sultra).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya. Pencopotan pria berdarah Toraja ini dilakukan karena Raimel Jesaja terseret kasus pemerasa perusahaan tambang.

Tak hanya dicopot dari jabatan, bahkan status Raimel Jesaja, sebagai jaksa juga turut dicabut, hal juga buntut dari kasus pemerasan tesebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Rekomendasinya dicopot dari jabatannya. Ada tindakan indisiplinerberat dan status jaksanya turut dicabut,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pemerasan ini dilakukan Raimel saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 silam. Saat itu, Kejati Sultra tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam).

Raimel diduga meminta uang dari sejumlah pelaku penam­bangan yang beroperasi di lahankonsesi PT Antam. Praktik lan­cung ini dilakukan bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan seorang staf Tata Usaha (TU) Kejati Sultra.

Aspidsus dan Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sultra dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara staf TU Kejati Sultra hanya dihukum penundaan kenaikan pangkat.

Staf TU itu dikenakan sanksi lebih ringan karena kiprahnya juga kecil dibandingkan ketiga oknum pejabat Kejati Sultra. Terperiksa juga tidak mengetahui mengenai pemerasan yang dilakukan.

Sumedana mengatakan, tim Jaksa Agung Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen tengahmengembangkan kasus ini.

“Kita tunggu hasil pengembangannya. Jika bukti-buktinya cukup pasti akan ditindaklanjuti oleh jajaran JAM Pidsus,” katanya.

Sumedana masih menutup rapat modus yang dilakukan para oknum itu maupun jumlah pemerasannya. “Yang pasti, sementara ini para pelaku sudah diperiksa dan sudah dihukum,” katanya.

“Pastinya, preseden pemerasanini berpeluang untuk diajukan ke ranah pidana. Kita akan trans­paran dalam menangani perkara perkara yang menyangkut tin­dakan indisipliner dari internal kita,” lanjut Sumedana.

Sebagai informasi, pengusutan dugaan korupsi di wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara telah naik ke tahap penyidikan. Kejati Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengemukakan, ada 38 perusahaan yang melaku­kan penambangan bijih atau ore nikel di lahan konsesi PT Antam di Blok Mandiodo.

Ore nikel hasil penambangan itu kemudian dijual ke sejumlah smelter di Konawe Utara. Hanya sebagian kecil yang dialokasikanuntuk PT Antam. “Diduga dijual menggunakan dokumen ter­bang,” Terang Ade.

Kasus ini melibatkan oknum di PT Antam maupun oknum di PT Lawu Agung Mining. PT Lawu bermitra dengan Antam melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) di Blok Mandiodo. Dalam melaksanakan KSO ini, PT Lawu menggandeng 38 perusahaan tambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!