Hukrim  

Tilap Bantuan Orang Miskin, Pendamping PKH Di Malang Ditangkap

Pelaku penilap Bansos PKH, Penny Tri Herdhiani SE (Pakai baju tahanan), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang. Saat diamankan di Mapolres Malang.

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang tenaga Pendamping Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Malang, bernama Penny Tri Herdhiani SE (28), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, akhirnya merasakan dinginya penjara.

Pasalnya wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan telah ditahan oleh tim penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan, polisi telah menyidik kasus ini selama kurang lebih dua bulan. Hingga kemudian pada 2 Agustus 2021 dilaksanakan gelar perkara.
 
“Kami meningkatkan status terlapor saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat yang kemudian tersangka ditahan di rutan Polres Malang,” katanya Bagoes saat konferensi pers, Minggu (8/8/2021).

Tersangka PTH (Penny Tri Herdhiani) merupakan salah satu pendamping dari program PKH di Kabupaten Malang. Tepatnya di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021 lalu. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana bansos PKH tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 kelompok penerima manfaat (KPM)  atau penerima bantuan. Total kerugian negara yang dilakukan tersangka ini mencapai Rp 450 juta.” Ujarnya.

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka, adalah tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Malang. Rinciannya yakni, tersangka Penny tidak pernah memberikan sama sekali terhadap 16 orang penerima KKS untuk KPM. Serta, 17 KKS untuk KPM yang tidak ada ditempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS hanya diberikan sebagian saja.

Seluruh dana Bansos yang digelapkan tersangka, sebagian besar dibelanjakan sendiri oleh pelaku untuk kepentingannya sendiri.

“Dana Bansos tidak diberikan pada penerima bantuan atau tersangka. Melainkan dipakai sendiri. Untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” Terang Bagoes.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!