JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ribuan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi jilid ketiga di depan gedung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rabu (25/1/2023).
Massa aksi yang diklaim berjumlah sekitar 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia itu, menyuarakan tiga tuntutan, yakni : Menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Selain tiga tuntutan utama tersebut, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa.
Seorang orator yang berbicara di hadapan massa menyatakan mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 60 tahun seperti undang-undang saat ini.
“Undang-undang yang akan direvisi oleh anggota DPR sekarang akan merugikan perangkat desa,” kata orator tersebut.
Orator tersebut juga menyatakan usulan APDESI itu akan merugikan para perangkat desa yang telah berusia. Dia menyatakan, kepala desa terpilih nantinya akan bebas mengganti mereka dengan yang lebih muda karena alasan mereka kurang terampil.
“Merugikan, kalau nggak yang muda-muda, nggak terampil kami,” kata dia. “Sehingga kalau UU di revisi tentu kepala desa harus merekrut yang baru.”
Orator yang mengaku berasal dari Pamulang itu juga menyampaikan status kepegawaian perangkat desa merupakan bagian janji politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Akan tetapi, menurut mereka, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa meskipun telah mendesaknya setiap tahun.
“Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu,” ujar Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi kepada wartawan di Jakarta. Rabu (25/1/2023).
Suyadi menyebutkan mereka ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Selain itu, mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).
“Sejauh ini yang ada di unsur kepegawaian itu PNS dan P3K. Nah, kita tidak masuk di keduanya. Tuntutan kita perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian itu,” ujarnya.
Pantauan dilapangan, Rabu (25/1/2023) terlihat lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, macet. Polisi melakukan penutupan arus lalu lintas dari arah Semanggi ke DPR karena massa memenuhi Jalan Gatot Subroto.
Massa perangkat desa telah memenuhi ruas Jalan Gatot Subroto di depan DPR. Polisi menutup lalu lintas dari arah Semanggi menuju Slipi sejak di bawah jembatan layang Ladokgi.
Sementara itu, di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, sejumlah bus yang mengangkut massa perangkat demo terparkir. Kemacetan terjadi di Jalan Gerbang Pemuda mengekor hingga Jalan Gatot Subroto. (Bd)