JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pemimpin Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, bahwa pihaknya memutuskan untuk menaikan status perkara dugaan penistaan agama tersebut. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan yang berlasung selama 9 jam, yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Usai memelakukan pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut telah memutuskan, meningkatkan perkara dari penyelidikan dinaikan ketingkat penyidikan,” Kata Djuhandani kepada awak media di Bareskrim Polri. Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dengan naiknya perkara ini ketingkat penyidikan, Djuhandani menjelaskan, mulai besok polisi sudah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, dan juga lima orang saksi ahli. Dan yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari ini.
“Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Untuk langka selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti.” Ujarnya.
Djuhandani juga menjelaskan, terkait rangkaian pemeriksaan Panji Gumilang pada hari ini. Dilakukan dengan cara profesional, Panji Gumilang diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.
“Materi pertanyaan dari penyidiak, berkenaan dengan sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami,” Ujarnya.
Dari 26 pertanyaan tersebut, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Terangnya.
Untuk diketahui, pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat ada dua laporan polisi dengan terlapor atas nama Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
“Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam indonesia,” kata Ken kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur’an bukan merupakan firman Tuhan.
“Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur’an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” sebutnya.
“Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur’anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur’anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan,” imbuhnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.
Laporan terhadap Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menandaskan, bahwa Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur’an bukan firman Tuhan.***