JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap permohonan Partai Persatuan Pembangunan pada Kamis (2/5/2024).
Sidang Perkara Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Andra Bani Sagalane sebagai kuasa hukum Pemohon menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum anggota DRP RI Tahun 2024 pada Dapil NTT I dan NTT II ini, tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen 4%.
Pada Dapil NTT I menurut Termohon, PPP mendapatkan 18.497 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 25.697 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon adalah 7.524 suara dan menurut Pemohon hanya 324 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 7.200 suara. Sementara itu pada Dapil NTT II, menurut Termohon PPP mendapatkan 36.169 suara dan menurut Pemohon mendapatkan 47.620 suara, sedangkan perolehan suara Partai Garuda menurut Termohon memperoleh 11.577 suara dan menurut Pemohon hanya 126 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 11.451 suara. Perpindahan perolehan suara tersebut, jelas Andra, terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh Termohon.
“Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mmenjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar adalah untuk Dapil NTT I maka PPP memperoleh adalah 25.697 suara, sedangkan Partai Garuda memperoleh 324 suara. Untuk Dapil NTT II, PPP mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda mendapatkan 126 suara,” ucap Andra kepada Majelis Sidang.***
Editor : BUDI.W