Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Investigasi

Pinjam Bendera, Banyak Proyek Di Jombang Dimenangkan Kontraktor Abal-Abal

×

Pinjam Bendera, Banyak Proyek Di Jombang Dimenangkan Kontraktor Abal-Abal

Sebarkan artikel ini
Pelebaran jembatan di Jalan Pulorejo – Gumulan, lebar 2 meter, panjang 1 meter, Penyangga pangkal jembatan mengunakan pasangan batu kali (Bukan cor bertulang).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Fenomena pinjam bendera perusahaan oleh sebagian Kalangan, di Kabupaten Jombang, dianggap sebagai suatu peluang pasar yang perlu digarap. Sehingga dikabupaten jombang bermunculan usaha-usaha yang menawarkan rental perusahaan (menawarkan jasa pinjam bendera perusahaan)untuk mengikuti lelang proyek, baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan untuk mendapat proyek basah.

Misalnya yang dialami oleh pemborong bernama Dadang, warga Candimulyo, Kecamatan Jombang, dan Rendi, warga Mojoagung, Sudah beberapa tahun terakhir ini berturut-turut sukses mendapatkan proyek dilingkungan Pemkab Jombang, dengan cara pinjam bendera perusahaan orang lain, untuk mengikuti lelang proyek.

Salah satu proyek peningkatan jalan Pulorejo – Gumulan, yang dikerjakan pemborong bernama Dadang, meminjam bendera CV SP nilai kontrak Rp 856.090.597. Dilokasi tidak ada papan nama proyek.

Hampir setiap tahun Dadang dan Rendi, sukses mendapatkan (memenangkan) lelang proyek Pemkab Jombang, dengan mengunakan perusahaan rental (Pinjam bendera perusahaan).

Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com dilapangan, misalnya tahun 2017 lalu Dadang dan Rendi, mengerjakan proyek Rehabilitasi DAM Gude I pinjam bendera CV SP, nilai kontrak Rp 356.011.000, dan proyek  peningkatan jalan Panglungan -Srenten pinjam bendera CV SP nilai kontrak Rp 1.078.800.000. 

Tahun 2018 mengerjakan proyek jalan Sumberjo – Kedayangan pinjam bendera CV SP nilai kontrak Rp 294.588.678.

Selanjutnya tahun 2019 ini mengerjakan proyek peningkatan jalan Tejo – Mlaras pinjam bendera CV SP nilai kontrak Rp 812.780.276.000, mengerjakan proyek Rehabilitasi jalan Ngrimbi – Panglungan nilai kontrak Rp 769.320.924, dan proyek peningkatan jalan Pulorejo – Gumulan nilai kontrak Rp 856.090.587.

“Saya tahun 2019 ini mendapat pekerjaan lima paket proyek jalan. Proyek tersebut diantaranya berlokasi Wonosalam, Mojoagung, Sumobito, Tembelang. Semua nilainya sekitar Rp 5 milyar, memakai atas nama perusahaan (Pinjam bendera) CV SP.” Kata Dadang, kepada NusantaraPosOnline.Com.

Pelebaran jembatan di Jalan Pulorejo – Gumulan, nampak pembesian tiang sandaran jembatan, besi utama mengunakan besi 8,17 mili, besi kolom 6,36 mili (besi banci /tidak SNI).

Dadang mengaku, lima titik proyek yang ia kerjakan semuanya kisaran Rp 5 milyar. 

Sementara itu Menurut Rendi, saat dimintai konfirmasi, ia mengaku tahun 2019 ini mengerjakan satu proyek. “ Saya cuma ngerjakan satu proyek jalan di Wonosalam.” Kata Rendi singkatnya.

Sementara itu Kordinator Lsm Alinsi rakyat anti korupsi (Lsm Artak) Safri nawawi SH, terkait hal tersebut mengatakan, praktek pinjam meminjam bendera perusahaan (pinjam nama perusaahan) untuk mengikuti lelang adalah praktek elegal. karena peserta lelang (penyedia barang dan jasa) wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang / jasa.

“Bukan rahasia umum, konsekwensi  dari pinjam bendera ini adalah pemilik perusahaan akan mendapatkan imbalan (fee) dari peminjam. Biasa disebut fee bendera, besarnya fee  kisaran 2,5 persen dari nilai kontrak proyek yang dikerjakan (dimenangkan), atau  sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.” Kata Safri.

Pelebaran jembatan di Jalan Pulorejo – Gumulan, nampak pembesian tiang sandaran jembatan, besi utama mengunakan besi 8,17 mili, besi kolom 6,36 mili (besi banci /tidak SNI).

Menurut dia, meminjamkan bendera perusahaan kepada orang lain sama saja mengalihkan semua pekerjaan  (100 persen pekerjaan) kepada pihak lain. Dalam aturan (Perpres 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).

“Pepres 54 tahun 2010 memang sudah dilakukan beberapa kali perubahan, tapi pasal 19 ayat 1b ini masih berlaku. Artinya perusahaan pemenang lelang harus mengerjakan sendiri proyek. Tidak diperbolehkan mengalihkan semua pekerjaan kepihak lain.” Kata Safri.

Lebih lanjut Safri menjelaskan, praktek pinjam meminjam bendera perusahaan untuk memenangkan proyek Pemkab Jombang. Bisa  menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Bahkan bisa didakwah kasus penipuan karena si penyelenggara lelang tidak diberitahu tentang persoalan strategi pinjam nama atau pinjam bendera perusahaan untuk memenangkan lelang.

“Tak hanya itu, dalam konsep perjanjian kita temukan suatu asas kepribadian, yaitu suatu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.”  Kata dia.

Berdasarkan  Pasal 1320 KUHPerdata, kontrak pengadaan yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum. Dalam pasal tersebut menyebutkan, Supaya terjadi persetujuan yang sah, harus terpehuhi empat unsur yaitu : Satu : Kesepakatan yang mengikatkan dirinya, Kedua : Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Ketiga : Suatu pokok persoalan tertentu, dan Keempat : Suatu sebab yang tidak terlarang.

“Jadi pinjam meminjam bendera, atau mengalihkan semua pekerjaan kepada pihak lain secara tegas dilarang oleh Perpres 54 tahun 2010 Pasal 19 ayat 1b. Maka kontrak antara  CV SP dan Pemkab Jombang (Pejabat pembuat komitmen /PPK) secara hukum batal.  Karena tidak memenuhi butir ke empat Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak yang terkait dalam kontrak CV SP dengan PPK wajib patuh pada aturan ini.” Tegas Safri.

Menurut Safri, Laba (keuntungan) Penyedia barang yang kontraknya tidak sah, sama dengan  kerugian negara.

“Sehubungan kontrak yang tidak sah secara hukum, maka penyedia jasa tidak berhak untuk mendapatkan laba (keuntungan). Laba yang didapatkan oleh Dadang dan Rendi, yang meminjam bendera CV SP untuk memenangkan proyek jalan dilingkungan Pemkab Jombang, dapat dinyatakan sebagai kerugian negara.” Paparnya.

Sebagai langkah awal tahun ini, kami segera melayangkan surat kepada pihak BPK, intinya kami mintak BPK melakukan audit secara teliti, terhadap beberapa proyek dilingkungan Pemkab Jombang, yang dimenangkan pemborong dengan skema pinjam bendera. Misalnya yang dilakukan oleh Dadang dan Rendi yang meminjam bendera CV SP untuk memenangkan proyek dilingkungan Pemkab Jombang.” Kata Safri.

Pantauan NusantaraPosOnline.Com, Dadang dan Rendi, ini tidak hanya meminjam bendera perusahaan CV SP, mereka juga meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan proyek dilingkungan Pemkab Jombang. Misalnya mengerjakan proyek peningkatan jalan di desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, meminjam CV RAJ.

Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi dikalangan kontraktor, misalnya menurut Sigit, salah seorang kontraktor, ia mengaku heran pinjam bendera bisa mengerjakan proyek hingga mencapai hampir puluhan milyar.

“Saya heran CV SP itu tidak memiliki Alat Pencampur Aspal  (AMP) atau biasa disebut Asphalt Mixing Plant (AMP), direntalkan (dipinjamkan) untuk mengikuti lelang bisa dapat pekerjaan. Lalu mutu pekerjaannya dilapangan seperti apa ?” Ucap Sigit, singkat.

“Saya heran kontraktor, pinjam bendera, bisa menang banyak paket proyek. Lah yang ikut Dadang itu ada mantan anak buah saya, sekarang ikut kerja dengan Dadang. CV SP itu ternyata ikut asosiasinya sama dengan saya, saya malah baru tahu, kalau CV SP satu asosiasi dengan saya.” Ucap Prapto, seorang kontraktor asal Kesamben Jombang. (Why/Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!