SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Ditresnarkoba Polda Jatim, musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi (inek) oleh Unit I Subdit III. Selasa (29/8/2023).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolda Jatim, ini sebanyak 19,668 kg sabu dan 3.888 butir ekstasi.
Pemusnahan dihadiri antara lain Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Kejaksaan Tinggi, BNNP Jatim dan pejabat Utama Polda Jatim diantaranya Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial AA, laki kelahiran di Jakarta 26 Oktober 1992, berdomisili di Jalan H Syukur VII Perum Graha Al Ikhlas Blok C 7, Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Tersangka berinisial HA, laki, kelahiran Surabaya 10 Oktober 1990, warga di Perum Graha Candi Mas Jalan Kalasan 5 Belakang G/41, Kelurahan Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Tersangka berisinial MNS, laki kelahiran Sidoarjo 10 Juni 1982, warga Betro, Kelurahan Betro, Sedati, Sidoarjo.
Kronologisnya, kasus ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus dengan melibatkan tersangka berinisial MPF, yang diamankan 4 April 2023, di wilayag Gedangan, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 8 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, lalu petugas melakukan penyelidikan dan adanya pelaku lain berinisial AA, MNS dan HA yang merupakan kurir, ini mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Jakarta masuk ke Jawa Timur.
Teresangka MNS dan HA pergi ke Jakarta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang berangkat ke Jakarta. Lalu sekembalinya dari Jakarta, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakan di Buduran, Sidoarjo.
Padan Kamis 11 Mei 2023 sekitar jam 06.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dan MNS di sebuah rumah di Damarsih, Buduran, Sidoarjo termasuk berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19,668 kg dan ekstasi sebanyak 3.888 butir.
Sedangkan petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di rumahnya di Kalasan, Sidoarjo.
Saat diinterogasi, MNS dan HA mengambil narkotika jenis sabu di Jakarta atas perintah tersangka AA. Sedangkan AA mendapat perintah mengambil sabu dari pelaku berinisial BK (masuk daftar pencarain orang/ DPO). Saat ini BK dalam proses pencarian oleh petugas.
Ketiga pelaku mengaku telah sebanyak 2 kali mengambil narkotika jenis sabu dari Jakarta, yang pertama sebanyak 15 kg, dan kedua sebanyak 20 kg ini sudah dilakukan selama 1 bulan lalu sejak pertengahan April 2023.
Barang bukti diantaranya yang diamankan berupa 20 bungkus teh Cina Qing Sshan berisi narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 19.668 gram. Dan ekstasi sebanyak 3.888 butir dengan berat kotor keseluruhan 1.133 .
Modus operandi ketiga tersangka membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China dengan berat masing-masing bungkus @ 1 kg, dengan menggunakan 1 unit mobil Innova warna putih dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur atas perintah dan intruksi dari tersangka berinisial BK (DPO).
Kronologi perkara waktu kejadian Rabu, 23 Agustus 2023, sekira jam 19.30 Wib, di kos Jalan Nongko Kerep, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur.
Tersangka Mohammad Nanda Ali Imron (21) alamat Sidomulyo, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.
Tersangka Moh Ariyadi alias Arya Prasetyo (25) alamat Desa Raku, Tabukan Utara-Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara dan tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Gumeno, Manyar, Gresik. ***