JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan upaya pemangilan paksa kepada enam tersangka tersebut.
“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” Tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) terkait kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara.
“Enam orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka, ini mungkin yang bisa saya sampaikan teman-teman nanti kita masih menunggu yang lain,” kata Yusri.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi, barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. (bd)