Hukrim  

Polisi Cek Ulang TKP Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh PT Bukit Asam

FOTO : Ilustrasi Alat Tambang Utama (ATU) Bucket Wheel Excavator dioperasikan di pertambangan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik dari Polres Kabupate Muara Enim, Sumatra selatan, melakukan pengecekan ulang TKP kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tanah oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Selasa (5/7/2023).

Tanah yang dilakukan pengecekan ulang tesebut berlokasi, di ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Andi Supriadi membenarkan, bahwa Polres Muara Enim melakukan pengecekan ulang ke TKP, terkait laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PTBA terhadap lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah yang berlokasi di ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim.

“Saya memang memerintahkan Wakapolres Muara Enim untuk memimpin pengecekan ulang TKP tersebut,” Kata Andi.

Menurut Andi, pengecekan ulang ke TKP ini,  bertujuan untuk memastikan objek perkara sebelum dilaksanakan gelar perkara sehingga objek perkara benar-benar valid.

Dalam pengecekan ini, tampak tim penyidik dari Polres Muara Enim dipimpin langsung oleh Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan dengan didampingi oleh tim PTBA, dan perwakilan masyarakat dan pemerintah desa Tanjung Raja, desa Lingga, Pemangku Adat dan Tata Pemerintahan Pemkab Muara Enim.

Sedangkan dari tim pelapor dihadiri langsung oleh pemilik lahan Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah dan masyarakat pemilik awal lahan yang diklaim oleh PTBA.

Sementara itu, pemilik lahan, Peltu Budi Hartoni didampingi Peltu Hardiansyah mengatakan, bahwa peninjauan kembali ke TKP ini, adalah sebagai upaya penyelesaian kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum PTBA, sejauh ini sudah dua kali oleh Polres Muara Enim.

Hasilnya, pihaknya sudah menunjukkan dan menjelaskan titik batas lahan mereka dan posisi jalan Petrosi yang merupakan  salah satu patokan lokasi lahan milik mereka.

“Kami berharap, hari ini ada hasilnya, karena bukti-bukti kepemilikan tanah dan saksi-saksi kami siap. Tinggal niat baik dan pengakuan dari PTBA dan kami akan tuntut sampai kemanapun sebab ini adalah hak kami,” Ujar Budi.

Menurut Budi, Indonesia adalah negara hukum, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebab berbagai upaya telah kami lakukan dengan PTBA untuk memperjuangkan hak-hak kami sejak tahun 2018 lalu. Namun sampai sekarang ihak PTBA belum ada titik terang.

“Kami berharap kepolisi dan instansi terkait dapat menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya. Fakta dilapangan lahan kami sudah dirusak digarap oleh PTBA tanpa ada ganti rugi,” harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PT Bukit Asam yang bergerak dibidang pertambangan Batu bara ini, dilaporkan ke Polres Muara enim, oleh Peltu Budi Hartoni warga Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim.

Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah melaporkan PT Bukit Asam ke Polres Muara Enim, terkait dugaan penyerobotan dan perusakan tanah oleh prusahaan tambang batu bara pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Dimana, keduanya mengakui memiliki tanah sekitar 25 Hektar di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut dibelinya pada tahun 2014 dan 2017 dari tangan Cik Nani, Darmawi dan Hidayat yang dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Tanah tahun 1985. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!