Polisi Lamban Tangani Kasus Kolam Renang Ponpes Bahrul Ulum

Wakil Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab, yang juga merupakan pengurus Yayasan Pondok pesantren Bahrul ulum (PPBU) Tambak beras. Saat hadiri peresmian Gedung Olah Raga Cak Durasim SMAN 2 Jombang. Beberapa waktu lalu.

JOMBANG (nusantaraposonline.com) – Polisi resort (Polres) Jombang, dinilai setengah hati dalam dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Kolam renang Pondok pesantren Bahrul Ulum (PPBU) di Desa Tambak beras, kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.

Koordinator LSM Aliansi rakyat anti korupsi (Arak) Jawa timur, Safri Nawawi, SH, ia mengatakan sejak awal pembangunan sudah bermasalah. Proyek tersebut didanai dari bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang bersumber dari APBN 2011 sebesar Rp 5 milyar. Pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Prakarsa Utama (PT KPU) asal Tangerang. Seharusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada akhir tahun 2012 lalu. Namun kenyataanya pengerjaan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada akhir Mei 2013, menjelang Munjidah Wahab (Salah satu pengasuh Pon pes Bahrul Ulum), akan mengikuti Pilkada Kabupaten Jombang. Ujar Safri.

Proyek tersebut mengunakan APBN 2011, seharusnya pada akhir tahun 2011 bangunan sudah selesai. Pasal 11 UU No : 1 Th 2004 tentang perbendaharan Negara sudah jelas berbunyi : Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari – 31 Desember. Dan pada Pasal 51 ayat (2), Berbunyi : Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, hutang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Ayat (3) berbunyi : Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Kegiatan pembangunan kolam renang tersebut mengunakan APBN 2012, laporan kegiatan dibuat pertengahan tahun 2013, itu mengacu kemana ? ini kan sudah tidak beres.” Ujar Safri.

Dari temuan LSM Arak di lapangan, kualitas pekerjaan sangat buruk, misalnya kualitas paving yang dipasang berkualitas rendah diduga kuat paving mutu K 175. Dan teknis pemasangan Paving tersebut, juga tidak sesuai standar pada bagian bawah pasangan paving seharusnya diberi pasir, namun kenyataanya tidak diberi pasir. Kondisi pasangan paving, baru beberapa minggu dikerjakan, sudah bergelombang dan permukaan paving yang terpasang sudah banyak pecah dan pretel (rontok). Pengerjaan bangunan kamar mandi, bangunan pos penjagaan yang berada di sebelah kiri pintu masuk kolam renang, berkualitas buruk. “Bukan hanya bangunan berkualitas buruk, tapi jika ditotal semuanya pekerjaan yang ada dilapangan tidak mencapai senilai Rp 2,5 Milyar. Lalu sisa anggaran tersebut dikemanakan.? Kata safri.

Informasi yang kami terima Dana sebesar Rp 5 miliar tersebut, masuk ke rekening BNI Cabang Jombang nomor 237570776 atas nama Yayasan Ponpes Bahrul Ulum. Begitu dana cair, PT Karya Prakarsa Utama asal Tangerang, selaku rekanan langsung menggarap proyek tersebut. Artinya pihak Yayasan Ponpes Bahrul Ulum, wajib bertangung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut. Baik secara moral atupun secara hukum, dan PT KPU Juga wajib bertangung jawab, terhadap masalah ini.

“Kasus ini sudah ditangani Polres Jombang, namun sampai hari ini, proses hukum berjalan lamban. Belum ada satupun yang ditetapkan sebagai terasangka. Kuasa penguna anggaran (KPA) dan pelaksana proyek PT KPU, sampai hari ini masib bebas berkeliaran.” Tambah Safri.

“Masyarakat pasti kecewa dengan penanganan kasus ini yang labat. Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Setelah peringatan HUT RI, kami akan berdemontrasi di Mapolda Jatim. Agar kasus ini diambil alih Polda Jatim, kalau memang Polres Jombang, tidak mampu menangani kasus tersebut.” Tegas Safri.

Kolan renang itu berdiri di lahan milik Yayasan Bahrul Ulum, berukuran 20 x 50 meter itu dibangun pada 2012 silam dan tidak bisa digunakan sejak Agustus 2013 karena kondisinya rusak hingga mangkrak. (sak/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!