JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Jombang, resmi melakukan penahanan terhadap Agus Hadi Cahyono (49) Kepala desa (Kades) Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) jual beli tanah, dan pengurusan izin pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi. penahanan dilakukan sejak Kamis 5 April 2018.
“Terhadap tersangka AHC (Agus Hadi Cahyono), sudah kita lakukan penahanan sejak Kamis siang.” Kata AKP Gatot Setya Budi, kepada wartawan.
Penyidik sedang melengkapi data dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pelimpahan tahap kedua.
“Penyidik sedang melengkapi surat-surat, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.” Tambah Gatot.
Atas perbuatannya, AHC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang No : 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999.
“Ancaman hukuman Pasal 12 hurur e adalah minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 11 ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun.” Terang Gatot.
Terkait pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan, sebelumnya pihak Polres Jombang juga sudah menahan Taufik (45) Kepala Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan. Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan berkas pengajuan izin pabrik Aqua yang akan dibangun di desa Grobogan.
Tak lama kemudian, Agus yang menjabat sebagai kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang. Kades Grobogan ini disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam.
Agus diduga menerima uang kisaran Rp 450 juta yang diserahkan pihak pengembang, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. (rin)