Hukrim

Polisi Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Perkim Kota Metro

×

Polisi Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Perkim Kota Metro

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi dua tersangka korupsi ditangkap.

METRO, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Metro menahan dua dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Lampung, Tahun Anggaran 2021. Dengan kerugian senilai Rp 391.426.750.

Berdasarkan informasi yang diperoleh nusantaraposonline.com, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, yakni masing-masing ialah ketua KSM Bugenvil Miyanto (61tahun) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro. Sudah ditahan.

Kemudian Ketua KSM Anggrek Slamet (47 tahun) wrga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro. Sudah ditahan.

Selanjutnya, Ketua KSM Kantil Winardi (44) warga Jalan Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur. Tersangka Winardi kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosili, mengtakan Ketiga Tersangka tersebut merupakan para Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat di Kota Metro, berinisial M, S dan W.

Para oknum Ketua KSM tersebut, resmi ditetapkan sebagai Tersangka, pada Sabtu 2 Desember 2023.

“Hari ini, Sabtu 2 Desember 2023, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro resmi menetapkan Tiga Tersangka terkait dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah senilai Rp 1.647.920.000, pada Dinas Perkim Kota Metro, tahun 2021.” Kata Rosali. Sabtu (2/12/2023).

Ia menjelaskan, yang dikerjakan oleh KSM Bougenville sebesar Rp. 495.241.334, lalu KSM Anggrek Rp 495.241.333, dan KSM Kantil sebesar Rp 495.241.333.

“Dalam proses penyelidikannya, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi, dan setelah menemukan bukti yang mencukupi Ketiga Oknum Ketua KSM tersebut kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.” Ujarnya.

Menurut Rosali, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 391.426.750.

“Dari KSM Bougenville kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 138.381.334. Dari KSM Anggrek sebesar Rp 104.588.583 dan dari KSM Kantil sebesar Rp 148.456.833,” Terangnya.

Ia menambahkan, aaat ini dua tersangka dengan inisial M dan S dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro, sedang satu lagi inisial W masih kami buru.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!